BeritaKaltim.Co

Buruh Harus Lebih Dilindungi Payung Hukum

jahidin-webSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, menjadi momentum penting bagaimana untuk buruh dalam dunia kerja dan perekonomian mereka. Berpuluh-puluh tahun sudah, hari yang juga dikenal May Day ini dirayakan, namun tak juga bisa meningkatkan kesejahteraan buruh. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui, lemahnya perlindungan hak-hak buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, saat perusahaaan tempat mereka bekerja bangkrut.
Dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, implementasi Undang-Undang harus memberikan jaminan perlindungan untuk dipenuhinya hak pekerja karena hak itu telah dijamin UUD 1945. Terlihat jelas, status sosial ekonomi buruh jauh lebih rendah ketimbang pengusaha itu sendiri, jika terancam pailit, perusahaan hendaknya terlebih dahulu melakukan kewajiban membayar upah buruh yang akan di PHK.
“Banyak yang beralasan melunasi hutang kepada negara terlebih dahulu (pajak) sebelum membayar pesangon buruh. Padahal, kewajiban terhadap negara berada pada tingkat setelah upah pekerja. Negara masih punya sumber penghasilan lain di luar boedel pailit, sedangkan buruh menjadikan upah satu-satunya sumber mempertahankan hidup diri dan keluarganya,” kata Jahidin.
Lebih jauh, pemerintah pusat sendiri sudah memberlakukan kebijakan yang menegaskan, jika upah pekerja harus didahulukan pembayarannya ketika perusahaan terancam pailit. Dinyatakan dalam putusan perkara No.67/PUU-XI/2013, menyebutkan pokok permohonan yakni menguji konstitusionalitas frasa “yang didahulukan pembayarannya” dalam pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Dalam implementasinya hal tersebut tak kunjung terjadi. Ketika perusahaan dinyatakan pailit, pembayaran upah untuk pekerja tidak pernah didahulukan, selalu menjadi prioritas ialah utang negara dan biaya kurator, kreditor separatis pemegang jaminan gadai, fidusia dan atau hak tanggungan,” kata Jahidin lagi.
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun mengakui. Kelemahan celah hukum atas perlindungan buruh, bisa diminimalis dengan mengatur hubungan antara buruh dan perusahaan dalam dalam UU Ketenagakerjaan. Harus ada kebijakan sosial yang konkret dan kepastian hukum terhadap hak-hak buruh atau pekerja agar terpenuhi saat perusahaan dinyatakan pailit.
“Intinya disini ialah peran pemerintah pusat dalam menitahkan peraturan yang bisa melindungi kaum buruh terhadap hal seperti itu. Segala bentuk kebijakan haruslah demi kepentingan rakyat, terutama buruh, karena dengan keberadaan merekalah dunia usaha di suatu negara bisa terus berkembang,” tutup Jahidin. (adv/tos/oke)
Teks foto: Jahidin

Leave A Reply

Your email address will not be published.