TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Dinas Kehutanan melalui Polhut (Polisi Khusus Kehutanan) melakukan penindakan terhadap salah satu usaha sawmill (penggergajian kayu) yang beroperasi di Jalan Poros Berau-Bulungan. Aparat Polhut yang langsung membakar pondok dan semua alat alat untuk kegiatan sawmill tersebut dinilai anarkis oleh pemiliknya.
Mali,selaku pemilik dari sawmill yang dibakar tersebut memprotes tindakan aparat Dinas Kehutanan melalui Polhut yang menurutnya anarkis dan tidak sesuai dengan prosedur.
“Saat kejadian pembakaran sawmill tersebut kami sedang tidak ada kegiatan. Bahkan saya maupun anggota juga tidak ada di lokasi. Namun demikian bukan berarti mereka (Polhut) bisa langsung main bakar saja kan? Semua pasti ada prosedurnya,” ungkap Mali.
Mali tidak mengelak jika dirinya salah karena telah melakukan pekerjaan ilegal, yaitu membuka sawmill di dalam hutan tanpa melengkapi usahanya dengan surat izin resmi. Apalagi hutan tersebut masuk kawasan yang dikuasai perusahaan, PT Tanjung Redeb Hutani (TRH)
Mali juga mengatakan jika dirinya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas pelanggaran yang dia lakukan.Tetapi dirinya juga meminta agar Polhut yang melakukan pembakaran tersebut juga mau bertanggung jawab atas kerugian yang dia derita.
“Kalau misal mereka mau menyita barang-barang dan semua alat yang kami gunakan untuk melakukan aktifitas kami, ya silakan saja. Itu hak mereka. Tetapi kalau mereka langsung main bakar saja dengan alasan kami tidak ada di tempat, kan keterlaluan. Apa yang mereka jadikan acuan untuk bisa langsung main bakar begitu,” lanjut Mali.
Anehnya, setelah kejadian tersebut ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak Dinas Kehutanan dengan mengganti kerugian yang diderita Mali. Mereka akan memberikan konpensasi sebesar Rp15 juta atas kerugian yang diderita Mali. Sementara Mali sendiri mengakui jika kerugian yang dideritanya mencapai Rp50 juta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan sendiri tidak berkenan ditemui dengan alasan sibuk. Beberapa awak media yang hendak mengkonfirmasikan masalah tersebut justru di ping pong ke beberapa pihak yang tidak ada keterkaitannya dengan masalah tersebut.
Namun akhirnya, Sagara selaku sekretaris Dinas Kehutanan berkenan menerima kedatangan beberapa awak media di ruangannya.
“Sejauh ini saya belum pernah melihat atau membaca mengenai penindakan dengan cara dibakar,” ungkap Sagara.
“Saya akan mempelajari dulu. Namun penindakan pembakaran bisa saja dilakukan setelah ada ketetapan hukumnya. Untuk lebih jelasnya silakan saja nanti ketemu langsung dengan Kabid Perlindungan Hutan,” tutupnya. #Jod