BONTANG, BERITAKALTIM.com – Peraturan Daerah (Perda) No 10/2013, tentang Baca Tulis Alquran yang disahkan DPRD Kota Bontang tahun lalu, mendapat perhatian khusus dari Komisi I DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Bontang Muslimin mengatakan penerapan Perda Baca Tulis Alquran harus dijalankan. Sesuai amanah Perda Baca Tulis Alquran harus diakomodir sebagai salah satu kurikulum muatan lokal di semua sekolah. Dengan begitu, semua sekolah wajib menerapkan pendidikan baca tulis Alquran sesuai standar yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “Makanya perlu sinergi karena kurikulim ini berlaku di semua sekolah negeri dan swasta yang memiliki murid Islam,” katanya.
Ia juga meminta agar Pemerintah bekerja maksimal menyiapkan segala persyaratan pemberlakuan Perda baca tulis Alquran di semua sekolah. “Jangan sampai penerapan Perda ini molor hanya karena persoalan teknis seperti anggaran yang tidak tersedia. Jadi mohon diperhatikan,” pungkasnya. #fs