BeritaKaltim.Co

Upah Belum Dibayar Dilarang Ikut Serikat Pekerja, Mediasi PT KJS Buntu

BONTANG aksi buruhBONTANG, BERITAKALTIM.com – Kisruh antara karyawan Kaltim Jasa Security dengan manajemen PT KJS belum menemui titik terang. Dalam mediasi yang dilakukan Komisi I DPRD Bontang, terungkap jika inti masalah tak hanya bermuara pada persoalan upah. Tetapi juga larangan untuk ikut di organisasi serikat pekerja.

Ketua Komisi I Agus Haris yang memimpin mediasi menjelaskan, memang dua masalah itu yang menjadi akar pertikaian ini. Pertama, terkait sisa upah 158 karyawan PT KJS yang belum mendapatkan kepastian standarisasi pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kedua, larangan karyawan PT KJS bergabung dalam serikat pekerja. Sayang, untuk masalah terakhir tidak bisa tuntas diselesaikan karena pimpinan PT KJS tidak hadir dalam mediasi itu.

“Kami ingin mencari jalan keluar dalam hal ini. Makanya, kami panggil pihak-pihak yang bermasalah untuk membicarakan persoalan yang sejak tahun 2012 belum menemui titik terang ini,” ucapnya.

Agus menilai, pimpinan PT KJS harusnya punya itikad baik untuk hadir dalam mediasi ini.
“Kalau tidak hadir (pimpinan PT KJS, red.) kan percuma rapat ini digelar. Kalau tidak ada keputusan dari PT KJS terpaksa kami undur rapat ini di minggu pertama bulan depan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Bontang, Sudi Priyanto, mengungkapkan jika aspirasi karyawan PT KJS ini memang sudah lama diadukan. Baik via surat resmi maupun permintaan agar PT KJS mengubah standar upah untuk karyawan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Kami sudah berikan rekomendasi sesuai apa yang karyawan PT KJS inginkan. Namun sejauh ini belum ada tanggapan dari PT KJS,” kata Sudi.

Selain itu, perwakilan karyawan PT KJS seperti Enas Sibar, Aminullah, dan Sukriono, mengaku mendapatkan intervensi dari pimpinan PT KJS untuk tidak mengikuti tes prajabatan karena ikut dalam serikat pekerja.

“Ini diskriminasi, kami dilarang berserikat, padahal kami bukan karyawan tetap. upah kami saja belum dibayar meski gugatan kami menang melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tapi manajemen PT KJS melakukan upaya hukum (banding, Red.) sehingga harus menunggu putusan tersebut,” beber Aminulllah, juru bicara karyawan PT KJS. #fs

Leave A Reply

Your email address will not be published.