SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim menyatakan siap meladeni upaya hukum banding Bupati dan Distamben Kukar atas Putusan Sidang Sengketa Informasi Data Izin Tambang yang 16 April lalu memenangkan gugatan Organisasi Lingkungan Hidup ini.
Muhammad Jamil dari Divisi Hukum dan Advokasi JATAM Kaltim mengatakan informasi upaya banding diperoleh secara lisan langsung dari Kepala Komisi Informasi Publik Provinsi Kaltim, Eko Satya Husada, Kamis (7/5/2015) siang di kantor komisi informasi publik, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.
Merespon ini Dinamisator JATAM Kaltim, Merah Johansyah mengatakan JATAM Kaltim sangat siap meladeni tindakan perlawanan balik Bupati dan Distamben kukar.
“Menyembunyikan informasi publik, dalam hal ini IUP dan Data Tambang Kukar adalah Kejahatan, resikonya sudah kami hitung termasuk ketika para penjahat penyembunyi informasi ini melawan balik, sampai Kasasi ke MA pun kami siap,” tegasnya.
Menurut Merah, praktik mafia tambang di Kukar harus dibongkar, salah satunya dengan membuka ke publik informasi IUP dan data Tambang. Dengan informasi yang terbuka pada publik, maka akan ada kontrol terhadap kegiatan perusahaan di lapangan.
“Jika informasi tambang terbuka pada publik, akan mudah bagi warga untuk mengontrol beberapa kejahatan tambang seperti beroperasi di luar konsesi, kantor fiktif, praktik monopoli dan kartel, skandal pajak dan korupsi hingga kejahatan lingkungan,” ujarnya lagi.
Sebelumnya 16 April 2015 lalu, Majelis Hakim Komisi Informasi Publik Kaltim yang diketuai oleh Habib SH menjatuhkan putusan yang memberikan Kemenangan pada Stefanus Doni dari JATAM Kaltim dan SK IUP pertambangan diputuskan sebagai dokumen terbuka yang harus diberikan pada JATAM dan Publik.
SK IUP Pertambangan berisi Nama Pemegang Izin dan Pejabat Pemberi Izin, Lokasi dan titik Koordinat, Peta Tambang, Pemegang Saham, Profil dan Alamat Perusahaan serta Perjanjian Hak dan Kewajiban.
Putusan ini diterima JATAM Kaltim setelah bersengketa selama 1 tahun dan dalam masa menunggu 14 hari, Distamben Kukar memutuskan Banding ke PTUN dan bersikukuh bahwa IUP adalah data rahasia.
Di Kukar sendiri terdapat 453 (IU) Izin Usaha Pertambangan dan 200 yang masih berstatus Kuasa Pertambangan. “Obral perizinan sangat rentan praktik korupsi, dalam satu desa saja bisa terdapat 3 izin dan saling tumpang tindih,” tutup Merah. #rilis JATAM
Teks Foto: Suasana sidang Sengketa Informasi Data Izin Tambang 16 April 2015 lalu. #dokumen JATAM Kaltim