BeritaKaltim.Co

Gelorakan Kembali Budaya Membaca

11SokhipSAMARINDA,BERITAKALTTIM.COM – Melalui Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kaltim, Sokhip selaku juru bicara Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum (PU) Fraksi Gerindra terhadap nota penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi Kaltim tentang penyelenggaraan perpustakaan, Jumat (8/5) lalu.
“Mencermati inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim atas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan di Kaltim menjadi sangat pantas jika kita menautkan agenda itu dengan semangat dan memegang ruh Hari Pendidilan Nasional 2 Mei 2015 kemarin.
Serta menyongsong Perayaan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2015 beberapa hari kedepan,” katanya.
Fraksi Gerindra pun mencermati inisiatif raperda ini sebagai wadah penyediaan buku dan layanan baca masyarakat.
Fraksi Gerindra ingin mengurai benang kusut masalah tren minat baca buku yang ada di Indonesia, khususnya wilayah Kaltim yang cenderung melemah.
Padahal, minat membaca berbanding lurus dengan tingkat kemajuan pendidikan suatu bangsa.
“Membaca, sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa.
Parameter kualitas bangsa dapat dilihat dari kondisi pendidikannya.
Fenomena pengangguran intelektual tidak akan terjadi apabila masyarakat memiliki semangat membaca yang membara,” terangnya.
Menurut survei yang dilakukan oleh United Nations Development Programs (UNDP), pada tahun 2005 Human Development Index (HDI) Indonesia menempati peringkat 117 dari 175 negara.
Sungguh sangat memilukan.
Oleh karena itu, kesadaran membaca harus serta merta ditumbuhkan sebagai pengusung peradaban.
“Sangat diharapkan raperda ini bisa segera untuk dituntaskan serta mampu memberi manfaat tambahan meningkatnya kapasitas kecerdasan rakyat Kaltim secara keseluruhan,” katanya.
PENERAPAN HARUS MATANG
Di tempat yang sama, Syafruddin selaku juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyikapi positif nota penjelasan Raperda Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai penyelenggaraan perpustakaan di Kaltim.
Hal tersebut diungkapkannya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kaltim, Jumat (8/5).
“Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah sehingga dapat diterapkan di masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Berdasarkan identifikasi masalah terhadap penyelenggaraan perpustakaan, Fraksi PKB sependapat dengan rumusannya yakni penyusunan naskah akademik raperda, materi subtansi yang akan dituangkan dalam raperda dengan mempertimbangkan filosofis, sosiologis dan yuridis ke dalam Raperda serta apa saja yang menjadi sasaran ruang lingkup dan arah pengaturan dalam raperda tersebut.
Sementara itu catatan juga diberikan, apabila raperda kelak diterapkan, maka semua aspek baik itu perencanaan harus benar-benar matang dengan melihat skala prioritas agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. (adv/rid/dhi/oke)

Leave A Reply

Your email address will not be published.