BeritaKaltim.Co

Kukar Tuntut Perubahan UU 33 Tahun 2004

kukar bubuhkan tanda tanganTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Ribuan masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) dengan latar belakang profesi yang berbeda berkumpul di halaman Tugu Monumen Pancasila, Senin (11/5/2015) untuk melakukan orasi dan membubuhkan tandatangan di kain berwarna merah sepanjang 120 meter yang dibentangkan di sepanjang Jalan Monumen Pancasila Panji, Tenggarong.

Orasi yang dilakukan masyarakat Kukar ini, dipelopori oleh Gerakan Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Daerah (GRK2D) Kukar yang baru dua bulan terbentuk. Dalam orasi tersebut Kabupaten Kukar menuntut Revisi UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua GRK2D Kukar M Suryani Rifani mengatakan, Kaltim khususnya Kukar adalah salah satu daerah yang menjadi tulang punggung pendapatan Negara, lebih dari 120 triliun Pendapatan Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya kita setorkan ke pusat sebagai sumbangsih daerah kepada Negara.

“Namun sampai saat ini, semua masyarakat Kukar merasakan, bahwa keadilan pembangunan sebagaimana amanah UUD RI tersebut masih jauh dari kata adil,” kata Rifani yang mengawali orasinya, didepan Monumen Pancasila.

Dalam (UU No.33/2004, red) disebutkan salah satunya, bahwa untuk Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan sumber utama APBD Kukar, kita hanya mendapat 6,2% dari hasil Minyak Bumi dan 12,2% dari Gas Bumi, itupun setelah dipotong berbagai pajak dan pengeluaran lainnya.

Disis lain, SDA kita terus berkurang karena eksploitasi yang terus berlangsung, kerusakan lingkungan mengancam di depan mata kita, kebutuhan infrastruktur yang masih jauh tertinggal dari daerah lain,” kata Rifani lagi.

Semua masalah tersebut, lanjut Rifani hadir karena kecilnya perhatian pusat akan kebutuhan pembangunan di daerah kita. Pemerintah pusat seakan tutup mata akan bahaya bencana alam, bencana ekologi dan bencana sosial yang mengancam masa depan kita.

Kesempatan untuk menuntut keadilan pembangunan itu hari ini menemukan jalannya. Yakni revisi UU No.33/2004 masuk menjadi agenda Prolegnas DPR-RI 2015. “Untuk itu atas dasar keadilan dan kesejahteraan rakyat Kukar, GRK2D turun ke jalan menyuarakan tuntutan dan meneriakkan tuntutan perubahan UU tersebut, agar lebih berpihak kepada daerah penghasil (Kukar),” demikian katanya.

Orasi dilanjutkan ke gedung DPRD Kukar, di DPRD para orasi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kukar Salehuddin S Fil, dan Bupati Kukar Rita Widyasari beserta anggota DPRD Kukar lainnya. #Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.