SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Tiga pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial SE, F dan JH, Selasa (12/05/2015) pagi dibekuk anggota Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda. Ketiganya dibekuk di sebuah warnet kawasan Sungai Pinang bersama barang bukti narkoba sebanyak empat poket kecil, uang tunai Rp2,3 juta, serta alat hisap atau bong.
Letkol CPM Zulkarnain, Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda menyebut, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktifitas ketiganya di lingkungan warnet. Pasalnya, JH yang berprofesi sebagai kasir di warnet kerap menerima paket dari SE dan F yang sering datang ke tempat tersebut.
“Mereka ini kita amankan di sebuah warnet setelah petugas kami yang melakukan patroli diberi informasi warga yang curiga dengan aktifitas ketiganya di warnet,” terang ZUlkarnain di Markas Denpom, Selasa siang.
Selanjutnya, tambaah Zulkarnain, saat ketiganya digeledah ditemukan barang bukti sebanyak empat oket kecil serta uang tunai yang dicurigai hasil penjualan sabu. Oleh petugas, ketiganya langsung dibawa di markas Denpom untuk diperiksa.
Dari pemeriksaan awal, dua dari tiga pelaku ternyata tidak hanya sebagai pengedar namun merangkap sebagai pengguna dan pecandu.
Pasalnya, saat ketiganya dilakukan tes urine positif mengandung narkoba.
“Dua dari tiga pelaku dipastikan positif sebagai pengguna, karenanya untuk pemeriksaan lebih lanjut prosesnya kami serahkan ke badan narkotika provinsi,” pungkas Letkol CPM Zulkarnain. #Ahz