BeritaKaltim.Co

Awas! Dilarang Tebang Pohon Bakau di Bontang

bontang Aji Erlynawati - KananBONTANG, BERITAKALTIM.com – Dinas Perikanan, Kelautan, dan Pertanian(DPKP) Bontang menetapkan larangan menebang pohon bakau. Aturan ini berlaku untuk semua kawasan pesisir karena dianggap berpotensi merusak ekosistem laut.

“Tidak boleh lagi ada penebangan pohon bakau untuk kepentingan apapun tanpa izin dari kami. Kalau dilanggar, pelaku melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 tentang Hak Kepemilikan Masyarakat atas wilayah perairan,” tegas Kepala DPKP Bontang, Aji Erlynawati.

Katanya, hingga saat ini penebangan pohon bakau masih terjadi secara sporadis. Pemanfaatannya beragam. Mulai untuk alat tangkap belat, kayu bakar untuk kebutuhan memasak, serta tempat menjemur rumput laut.

“Biasanya digunakan untuk tiang belat. Tiuang itu dibuat tajam dikedua sisinya. Lalu satu sisinya ditanam ke tanah,” jelas Aji.

Di samping itu, regulasi lain yang melarang adalah UU Nomor 1 Tahun 2014. “Itu bisa dikenakan sanksi berupa denda dan kurungan,” ucap Aji. “Saya ingatkan juga, wilayah perairan itu tidak boleh dimiliki. Tidak ada wewenang mengkavling laut untuk kepentingan apapun,” imbuh Aji.

Selain itu, penggunaan alat tangkap ikan sejatinya telah diatur di DPKP. Prosedurnya, harus mengurus izin terlebih dulu di DPKP. Nantinya, tim dari DPKP akan menunjukkan lokasi tepat untuk memasang belat. Ini dilakukan agar alat tangkap ikan itu tidak mengganggu jalur lalulintas kapal yang melintas.

“Sebenarnya, setiap alat tangkap ikan itu harus ramah lingkungan. Termasuk belat. Ketika dipasang harus ada rekomendasi dari kami. Pertimbangan pemasangan belat yang kami atur ini agar tidak merusak karang,” tutup Aji. #fs

Leave A Reply

Your email address will not be published.