BeritaKaltim.Co

Dahri Yasin Buka-bukaan Proyek Jalan Tol, Penganggaran Sarat Masalah

DAHRI YASIN webSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Sikap ngotot Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan memulai pembangunan jalan tol jilid II, 20 Mei 2015 ini, dinilai ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin sudah bukan tanggungjawab DPRD Kaltim lagi sebagai kelembagaan. Pasalnya Dewan sudah melarang, namun Gubernur tetap saja jalan melaksanakannya.

“Kami Dewan kan sudah melaksanakan fungsi kami sebagai pengawasan. Nah kami khususnya Komisi III sudah minta agar penganggaran tol itu ditinjau ulang, nah Gubernur sepertinya tetap ngotot. Ya artinya kita Dewan kan sudah tak ada tanggungjawab lagi. Ada masalah dikemudian hari, kami Dewan jangan dilibat-libatkan,” kata Dahri.

Menurutnya, Dewan sangat tak berkepentingan apapun, hanya meminta proses penganggarannya ditinjau ulang. Sebab penganggaran jilid II megaproyek tersebut ditengarai sarat pelanggaran, dikarenakan persetujuan penganggarannya dengan sistem tahun jamak atau multi years contract (MYC) disetujuinya dipenghujung jabatan anggota DPRD periode 2009-2014.

“Saya kan sejak awal sudah katakan, itu sangat menyalahi aturan. Tidak ada itu MYC disetujuinya tiba-tiba mau berakhir jabatan anggota Dewan. Lagipula agenda paripurna ketika itu, tidak ada tentang pengesahan Dewan akan proyek MYC. Nah beginian kan harus kita peringatkan Gubernur, supaya tidak salah jalan. Ya tapi sepertinya Gubernur tetap mau melaksanakannya, ya silakan saja,” ujarnya dengan tegas.

Untuk diketahui, persetujuan tol menjadi MYC jilid II di APBD 2015 memang dilakukan dipenghujung jabatan DPRD periode lalu, yakni dua hari menjelang DPRD yang baru dilantik. Awalnya paripurna itu hanya mengagendakan penutupan masa persidangan, namun entah mengapa, agendanya kemudian disisipkan persetujuan tol tersebut yang dianggarkannya sebesar Rp 1,5 triliun. #zay

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.