BeritaKaltim.Co

“Monster” Pembunuh 4 Anak Kandung Ditangkap Polisi

SAMARINDA tersangka pembunuh empat bayiSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Awalnya polisi menerima laporan seorang anak perempuan yang diperkosa oleh bapak kandungnya, Sadriansyah, warga Jalan Padat Karya RT 83 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Dari ketelitian aparat kepolisian akhirnya terungkap kalau Sadriansyah tak ubahnya seorang monster yang tega menghabisi 4 anak kandungnya saat baru berusia dua bulan.

Lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan ini menghabisi empat anak kandungnya sendiri yang masih bayi. Di antara tahun 1997 hingga 2008 di tempat terpisah.

Aksi pembunuhan pertama dilakukan tahun 1997 dengan korban Santi Purwasih, bayi perempuannya yang masih berusia dua bulan. Aksi tersebut berlanjut ke pembunuhan kedua yang dilakukan terhadap saparuddin, juga berusia 2 bulan dan dilanjutkan pada Marhat yang juga berusia 2 bulan.

Ketiganya dibunuh dengan cara dibekap. Sedangkan korban terakhir bernama syahrul yang dihabisi tersangka dengan cara dicelupkan ke dalam drum berisi air sebelum akhirnya dicekoki minyak goreng bekas hingga akhirnya meregang nyawa.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah anak pertamanya melaporkan Sadriansyah dengan tuduhan pemerkosaan. Korban diperkosa bapaknya sendiri sejak masih duduk di bangku kelas 2 SMP pertengahan tahun 2014 hingga April 2015. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, kasus ini ternyata berkembang ke kasus pembunuhan empat anak kandungnya sendiri.

“Awal pengungkapan pembunuhan anak kandung ini bermula dari laporan anak pertamma tersangka yang mengadu sering diperkosa bapak kandungnya sejak pertengahan Juni 2014 hingga April 2015, selanjutnya dari pengembangan pemeriksaan ternyata tersangka juga membunuh keempat anak kandungnya sendiri yang masih bayi,” terang Kompol Siswantoro, Kapolsekta Sungai Kunjang Jumat siang.

Kini akibat perbuatannya. Tersangka diancam dengan pasal berlapis diantaranya pasal perlindungan anak, pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. #Ahz

Leave A Reply

Your email address will not be published.