SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Permasalahan proyek multi years contract (MYC) jalan tol dan jalan pendekat Bandara Samarinda Baru (BSB) kini terus mengemuka. Ditelisik lebih jauh, muncul praduga polemik antara Gubernur dan DPRD tidak murni mencari kebaikan, melainkan sarat akan kepentingan. Informasi berkembang, Dewan menjadikan MYC itu sebagai mainan baru dalam meraup pundi-pundi.
Memang semenjak aturan semakin ketat dan APBD 2015 sudah ditetapkan oleh DPRD periode lalu, nyaris anggota DPRD saat ini tak memiliki “mainan” apapun. Ditambah lagi perjalanan dinas yang dulunya bisa menjadi salah satu sumber pemasukan juga diperketat nominalnya.
Mencegah fitnah dan berkembang liarnya isu tersebut, beritakaltim.com mengkonfirmasi kepada ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin. Dia mengatakan, Dewan sangat membantah tol dan BSB dijadikan “mainan baru”. Dewan tak berkepentingan apapun, hanya meminta proses penganggarannya ditinjau ulang. Sebab penganggaran jilid II megaproyek tersebut ditengarai sarat akan pelanggaran.
“Kalau ada asumsi Komisi III mau main, itu tidak benar, kami sangat membantahnya,” ujarnya dengan tegas.
Bantahan senada dikemukakan anggota Komisi III lainnya Syafruddin. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sangat tidak benar menudingkan Dewan menjadikan tol dan termasuk BSB sebagai “mainan baru”. “Bagaimana mungkin jadi mainan baru, kita tidak dapat apa-apa kok. Itu sangat tidak benar, kami sangat membantahnya dengan tegas,” ujarnya.
Ditambahkan ketua F-PKB ini, ini murni hanya ingin pelaksanaan pembangunan di Kaltim benar-benar dilandasi hukum yang tepat, tidak mengada-ada, dan apalagi dipaksakan. “Bagaimana mungkin kami mau main-main. Jujur ya, Dewan sekarang barangkali beda dengan yang lama, selain aturannya sudah sangat ketat, salah-salah kami dipenjara. Jadi tidak benar isu itu ya,” tandasnya membantah.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ngotot akan memulai pembangunan jalan tol jilid II, 20 Mei 2015 ini. Lantaran sikap ngotot itu, ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin lepas tangan, sudah bukan tanggungjawab DPRD Kaltim lagi sebagai kelembagaan. Pasalnya Dewan sudah melarang, namun Gubernur tetap saja jalan melaksanakannya.
“Kami Dewan kan sudah melaksanakan fungsi kami sebagai pengawasan. Nah kami khususnya Komisi III sudah minta agar penganggaran tol itu ditinjau ulang, nah Gubernur sepertinya tetap ngotot. Ya artinya kita Dewan kan sudah tak ada tanggungjawab lagi. Ada masalah dikemudian hari, kami Dewan jangan dilibat-libatkan,” kata Dahri.
Menurutnya, Dewan sangat tak berkepentingan apapun, hanya meminta proses penganggarannya ditinjau ulang. Sebab penganggaran jilid II megaproyek tersebut ditengarai sarat pelanggaran, dikarenakan persetujuan penganggarannya dengan sistem tahun jamak atau multi years contract (MYC) disetujuinya dipenghujung jabatan anggota DPRD periode 2009-2014.
“Saya kan sejak awal sudah katakan, itu sangat menyalahi aturan. Tidak ada itu MYC disetujuinya tiba-tiba mau berakhir jabatan anggota Dewan. Lagipula agenda paripurna ketika itu, tidak ada tentang pengesahan Dewan akan proyek MYC. Nah beginian kan harus kita peringatkan Gubernur, supaya tidak salah jalan. Ya tapi sepertinya Gubernur tetap mau melaksanakannya, ya silakan saja,” ujarnya dengan tegas.
Untuk diketahui, persetujuan tol menjadi MYC jilid II di APBD 2015 memang dilakukan dipenghujung jabatan DPRD periode lalu, yakni dua hari menjelang DPRD yang baru dilantik. Awalnya paripurna itu hanya mengagendakan penutupan masa persidangan, namun entah mengapa, agendanya kemudian disisipkan persetujuan tol tersebut yang dianggarkannya sebesar Rp 1,5 triliun.#zay