SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bersikukuh pada pendiriannya, bahwa kelanjutan pembangunan jalan tol ruas Balikpapan-Samarinda akan tetap lanjut. Saran Komisi III DPRD Kaltim untuk tidak melanjutkan pembangunanya, tak akan digubrisnya. Bahkan Awang secara tegas menantang 55 anggota DPRD Kaltim untuk hadir dalam acara syukuran pembangunan segmen I, Rabu (20/5/2015) besok.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Awang langsung dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) kemarin. “Masa Presiden dan Menteri saja saya undang akan hadir, lah mereka 55 anggota DPRD Kaltim tidak mau hadir. Pokoknya semua saya undang, silakan hadir dan saksikan syukurannya,” kata Awang usai rapat di ruang Ruhui Rahayu Kegubernuran tersebut.
Dia kembali menegaskan, pola pembiayaan tol dengan tahun jamak atau multi years contract (MYC) senilai Rp 1,5 triliun sudah merupakan kesepakatan DPRD
periode lalu. Karenanya tak akan mungkin dirubah. Lagipula tol adalah jelas-jelas kepentingannya selain meningkatkan kesejahteraan rakyat juga ekonomi Kaltim.
“DPRD itu kan sebuah lembaga, mau orangnya berganti tiap saat, selama itu adalah sudah menjadi kesepakatan, maka harusnya anggota DPRD yang sekarang bisa
menghormatinya. Pokoknya kita akan jalan terus,” tandasnya.
Polemik itu kian tajam setelah Ketua Komisi III DPRD Kaltim Dahri Yasin meminta proses penganggaran jalan tol senilai Rp1,5 triliun ditinjau ulang. Sebab penganggaran jilid II megaproyek tersebut ditengarai sarat akan pelanggaran.
Pernyataan Dahri Yasin dikuatkan koleganya anggota Komisi III lainnya Syafruddin. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menginginkan pelaksanaan pembangunan jalan tol dilandasi hukum yang tepat, tidak mengada-ada, dan apalagi dipaksakan.
Lantaran sikap ngotot gubernur yang menyatakan akan jalan terus, Komisi III DPRD Kaltim mengaku akan lepas tangan, sudah bukan tanggungjawab DPRD Kaltim lagi sebagai kelembagaan. Pasalnya Dewan sudah melarang, namun Gubernur tetap saja jalan melaksanakannya.
“Kami Dewan kan sudah melaksanakan fungsi kami sebagai pengawasan. Nah kami khususnya Komisi III sudah minta agar penganggaran tol itu ditinjau ulang, nah Gubernur sepertinya tetap ngotot. Ya artinya kita Dewan kan sudah tak ada tanggungjawab lagi. Ada masalah dikemudian hari, kami Dewan jangan dilibat-libatkan,” kata Dahri.
Menurutnya, Dewan sangat tak berkepentingan apapun, hanya meminta proses penganggarannya ditinjau ulang. Sebab penganggaran jilid II megaproyek tersebut
ditengarai sarat pelanggaran, dikarenakan persetujuan penganggarannya dengan sistem tahun jamak atau multi years contract (MYC) disetujuinya dipenghujung
jabatan anggota DPRD periode 2009-2014.
“Saya kan sejak awal sudah katakan, itu sangat menyalahi aturan. Tidak ada itu MYC disetujuinya tiba-tiba mau berakhir jabatan anggota Dewan. Lagipula agenda
paripurna ketika itu, tidak ada tentang pengesahan Dewan akan proyek MYC. Nah beginian kan harus kita peringatkan Gubernur, supaya tidak salah jalan. Ya tapi
sepertinya Gubernur tetap mau melaksanakannya, ya silakan saja,” ujarnya dengan tegas.
Untuk diketahui, persetujuan tol menjadi MYC jilid II di APBD 2015 memang dilakukan dipenghujung jabatan DPRD periode lalu, yakni dua hari menjelang DPRD
yang baru dilantik. Awalnya paripurna itu hanya mengagendakan penutupan masa persidangan, namun entah mengapa, agendanya kemudian disisipkan persetujuan tol tersebut yang dianggarkannya sebesar Rp 1,5 triliun.#zay