SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Melalui Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kaltim juru bicara Fraksi PPP-Nasdem Ahmad Rosyidi menyampaikan jawaban fraksinya terhadap penyampaian pendapat Gubernur Provinsi Kaltim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT), Senin (18/5).
Dikatakannya, penyampaian pendapat Gubernur atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kaltim pada 8 Mei 2015 lalu menjadi saran dan masukan yang bersifat kontributif dan konstruktif sekaligus berharga dalam upaya pembenahan, perbaikan dan penyempurnaan raperda inisiatif DPRD ini.
Sehingga nantinya menjadi Raperda yang visibel, komprehensif serta menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap berbagai problematika pembangunan di Kaltim.
“Perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim menjadi Perseroan Terbatas, Fraksi-Nasdem berkeyakinan bahwa tingkat akuntabilitas pengelolaan usaha akan lebih baik, karena pemilik BPD Kaltim bukan hanya milik pemerintah tetapi juga melibatkan stakeholders lainnya yang akan ikut mengawasi penyelenggaraan usahanya, sehingga akan menambah tingkat kepercayaan masyarakat,” urainya.
Fraksi PPP-Nasdem juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPD Kaltim yang telah melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya mempercepat penyelesaian Raperda.
Di antaranya membentuk Komite Perubahan Bentuk Badan Hukum, yang sudah melakukan beberapa tahapan pekerjaan untuk membantu menyiapkan data serta informasi yang dibutuhkan oleh Pemprov Kaltim memproses perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim.
Seperti menyiapkan draf perda, draf akte pendirian, draf anggaran dasar, kajian naskah akademik dan lainnya.
Dilengkapinya semua berkas tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan izin prinsip mengenai Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD melalui Surat Nomor 539/1049/KEUDA perihal penjelasan terhadap izin prinsip perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim dari perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas .
“Agar pembahasan dan penyusunan Raperda ini dapat dilakukan secara lebih mendalam, maka perlu dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dan merumuskan secara bersama-sama bersama Pemprov Kaltim.
Melalui Pansus tersebut, diharapkan dapat melahirkan sebuah produk peraturan daerah yang benar-benar efektif dan aplikatif serta mewakili seluruh aspirasi dan kepentingan stakeholders yang ada di Kaltim,” katanya. (adv/ast/dhi/oke)
Teks foto: ahmad Rosyidi
DUKUNG BENTUK PANSUS: Jurubicara Fraksi PPP-Nasdem memaparkan pandangan umum fraksinya pada rapat paripurna ke-10 di Gedung DPRD Kaltim, Senin (18/5).
Trending
- Pelindo Klarifikasi Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Mahakam I
- Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter di atas puncak
- Kebakaran Hanguskan Rumah Tiga Lantai di Muara Rapak, Satu Korban Luka Bakar
- Penyanyi Legendaris Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia
- Awak Redaksi Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi Busuk
- Gedung Perkantoran Pondok Pesantren Nabil Husien Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- Balikpapan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Personel Satlantas Gagalkan Perempuan Muda Loncat dari Jembatan Ubrug
- KPK tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
Jadi PT, Akuntabilitas BPD Meningkat
Prev Post