BeritaKaltim.Co

Jadi PT, Dividen BPD Kaltim Meningkat

19Artya Fathra marthinSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim dengan agenda Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Tanggapan Pemerintah Provinsi Kaltim Terkait Raperda Inisiatif Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim, Tanggapan Pemprov Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terkait Raperda Pemprov Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Tentang perpustakaan, berlangsung di Gedung utama, DPRD Kaltim, kemarin (18/5).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Artya Fathra Marthin mengatakan DPRD Kaltim bangga atas tanggapan positif pemerintah provinsi dan seluruh pihak terkait perubahan bentuk badan usaha dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas sudah dimulai sejak 2011 silam.
Meski baru 2015 ini memasuki tahap pembahasan sebagai raperda inisiatif DPRD.
Perubahan bentuk ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
“Dengan mempertimbangkan kelebihan dan keuntungan perubahan ini, maka pemerintah dan dewan terus bersinergi dalan upaya merealisasikan hal ini dalam waktu dekat,” kata Artya.
Selain itu, keuntungan lainnya, BPD akan memiliki kewajiban terbatas dalam artian, pemprov selaku pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas pula.
Selain itu masa hidup perusahaan abadi, aset dan struktur perusahaan dapat melampaui siklus hidup dari pemegang saham atau direktur.
Terakhir, efisiensi manajemen, artinya manajemen dengan spesialisasi yang sesuai memungkinkan perusahaan melakukan ekspansi usaha.
Perubahan badan usaha ini juga menciptakan pemisahan jelas antara tugas pokok dan fungsi pengelola dan pemilik perusahaan, serta memberi peluang kepada perusahaan untuk menuju profit oriented yang dipastikan akan mendatangkan dividen bagi perusahaan itu sendiri.
“Terlebih, perubahan bentuk ini juga akan menciptakan rasa aman bagi pemegang saham.
Karena akan memberi hak pemerintah daerah untuk menguasai saham mayoritas diatas 51 persen,” kata Artya Fathra lagi. (adv/tos/dhi/oke)
Teks foto: Artya Fathra Marthin

Leave A Reply

Your email address will not be published.