BeritaKaltim.Co

F-Gerindra: BPD Kaltim Siap Jadi PT

20JosefSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam pandangan umumnya mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim menyayangkan tertundanya raperda itu sejak 2004.

Melalui juru bicaranya, Sandra Puspa, fraksi ini menganggap perubahan badan hukum BPD Kaltim memang mempertimbangkan dan mengkaji lebih dalam banyak faktor.

Faktanya, 10 tahun kajian yang sudah berjalan, masih dirasa belum cukup. Padahal hampir di seluruh Indonesia perubahan badan hukum sejenis telah rampung.

“Fraksi PKB secara umum menyikapi positif perubahan bentuk badan hukum menjadi PT ini.
Karena, sangat diperlukan dan sangat bermanfaat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2007 yang bersifat profit oriented,” katanya.

Ia menambahkan dengan kekuatan hukum dalam bisnis internasional maka undang-undang PT lebih memberikan kepastian hukum bagi perusahaan terbatas tersebut dibandingkan berbadan hukum perusda.

Sebab Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tidak banyak mengatur terkait direksi, dewan pengawas, kerjasama, dan pembubaran.
Undang- undang PT juga lebih memberikan jaminan dan kepastian hukum dari sisi internal manajemen serta lebih mengarah ke Good Corporate Governance (GCG) dibanding dengan perusda.

“Wajar jika banyak BPD beralih ke PT, dari 26 BPD yang awalnya berbadan hukum perusda sekarang sudah 25 BPD yang berbadan hukum PT kecuali BPD Kaltim,“ ucapnya.

Fraksi PKB juga menyarankan untuk segera membentuk panitia khusus (Pansus) tentang perubahan bentuk badan hukum tersebut.
GO INTERNATIONAL

Di tempat yang sama juru bicara Fraksi Gerindra Josep menyatakan, rencana perubahan bentuk badan hukum ini sudah dicetuskan pada 2005 silam.

“Dengan sejumlah analisa BPD Kaltim-lah yang paling siap untuk berubah bentuk badan hukumnya dibanding perusahaan daerah lainnya,” kata Josep.

Hal ini, sesuai konsultasi panitia khusus ke Mendagri dan Bank Indonesia yang menyatakan menyetujui dan mendukung perubahan bentuk badan hukum ini.

Merujuk hal tersebut, direksi BPD membentuk Komite Perubahan Bentuk Badan Hukum melalui SK Direksi BPD Kaltim No. 148/SK/BPD-PST/IX/2010 tanggal 21 September 2010 dan diubah dengan SK Direksi No. 156/SK/BPD-PST/VII/2014 tanggal 27 Juli 2012, yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan dalam proses perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim.

“Perubahan bentuk ini dirasa sangat perlu, mengingat demi kemajuan dan perkembangan BPD Kaltim dimasa mendatang,” tegas Josep.

Menyikapi perkembangan dan persaingan bisnis, BPD perlu badan hukum yang lebih relevan dan lazim digunakan dalam perbankan skala nasional dan internasional.
Perubahan ini juga sesuai dengan kebijakan Arsitektur Perbankan Indonesia yang mendorong perbankan indonesia melakukan penguatan modal.

Terlebih, regulasi juga diharapkan oleh Kementerian Agama RI yang mensyaratkan bank penerima setoran biaya haji harus berbadan hukum Perseroan Terbatas.

“Bentuk badan hukum berupa Perusda akan membuat BPD kesulitan dalam melakukan kerjasama perbankan dengan pihak perbankan luar negeri,” katanya. (adv/yud/ast/dhi/oke)
Teks foto: Sandra Puspa dewi dan Josep

Leave A Reply

Your email address will not be published.