SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Guna mewujudkan sistem perbankan yang kuat dan sehat dan efisien tentu menjadi keinginan bersama, Raperda Inisiatif DPRD Kaltim yang akan mengubah badan hukum dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT) diharapkan mengarahkan BPD Kaltim pada kemajuan, kemandirian dan bebas intervensi.
“Fraksi PAN sangat mendukung langkah perubahan tersebut, tentunya sangat diperlukan prinsip kehati-hatian dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum tersebut,” kata Muspandi dalam Pandangan Umum Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna ke- 10, Senin (18/5) tentang Jawaban Fraksi terkait Tanggapan Pemerintah atas Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum BPD Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Fraksi ini mengatakan dengan perubahan tersebut maka tidak ada lagi alasan bagi BPD Kaltim untuk tidak siap melayani masyarakat terhadap setiap bentuk layanan jasa perbankan, baik produk dana maupun kredit.
“Termasuk layanan ekspor dan impor.
Rakyat memiliki hak untuk memperoleh layanan cepat, aman, nyaman dan kompetitif,” sebut Muspandi
Selain itu, memenuhi kualitas layanan yang berstandar global, perlu dukungan sarana fisik seperti jaringan teknologi handal.
“Semuanya perlu dukungan permodalan yang memadai.
Persaingan global industri perbankan sudah tidak terhindarkan, kehadiran bank-bank swasta nasional maupun asing semakin mempertajam kompetisi antar bank.
Untuk menjawab tantangan globalisasi perubahan badan hukum BPD Kaltim dari Perusda menjadi PT adalah upaya meningkatkan kompetisi dan daya saing dengan bank lain,” urainya.
(adv/lia/dhi/oke)
Teks foto: SEPAKAT PERSEROAN: Jurubicara Fraksi PAN Muspandi memaparkan pandangan umum fraksinya atas usulan raperda perubahan status BPD Kaltim dari perusda menjadi perseroan terbatas.