BeritaKaltim.Co

Pegawai Terpaksa Jual Batu Akik

20KPUSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dipimpin Sekretaris KPU Syarifuddin Rusli menyambangi kantor DPRD Provinsi Kaltim di Karang Paci Samarinda, Senin (18/5).

Diterima komisi I, mereka mengadukan rendahnya tunjangan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil jika dibandingkan dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemprov Kaltim, bahkan dengan pangkat dan golongan yang sama.

“Eselon naik tapi penghasilan malah turun.
Dulu sebelum masuk KPU Kaltim masih Eselon III mendapat Rp 10 juta.
Akan tetapi setelah masuk KPU Kaltim dan naik menjadi Eselon II malah menjadi Rp 4 juta saja.

Sedangkan di SKPD lain bisa empat kali lipat jumlahnya. Demikian pula yang dialami rekan-rekan lain, seakan kami dianak tirikan,” kata Syarifuddin, didampingi Komisioner KPU Kaltim Ida Farida, dan anggota Triatmaji, Armain, Vidi Gatot, Nurdiawan.

Syarifuddin menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukannya beserta rekan-rekannya di KPU Kaltim.
Mulai ke BPD Kaltim hingga ke Sekretaris Provinsi Kaltim, akan tetapi menemui jalan buntu.

”Bahkan ada pegawai yang terpaksa harus berjualan cincin dan batu akik guna memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ucap Syarifuddin.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep mengatakan pada intinya sebanyak 12 orang PNS yang bertugas di KPU Kaltim merasa mendapat ketidakadilan sehingga mereka menuntut penyetaraan hak sebagaimana instansi lainnya.

“Komisi I sepakat akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dan Sekretaris Pemprov Kaltim, Biro Hukum, dan Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim untuk membahas penetapan besaran tunjangan penghasilan (TPP) pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada instansi vertikal Pemprov Kaltim,” kata Josep di sela-sela memimpin rapat didampingi oleh anggota Jahidin, Rama Asia, Safuad, Rusianto, Yakob manika, dan Sekwan Ahmadi.

Menurut Josep, pemanggilan beberapa instansi terkait itu dalam rangka guna menyeimbangkan informasi dan guna mencari titik temu permasalahan dan menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Politikus Gerindra ini menambahkan bahwa komisi I sepakat menyampaikan rekomendasi kepada gubernur sebagai kepala daerah untuk meninjau ulang peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2/2014 terhadap pegawai negeri sipil dilingkungan Pemprov Kaltim yang ditetapkan atau dipekerjakan di lembaga vertikal tentang tunjangan jabatan yang sama dengan standarisasi tunjangan eselon yang berlaku du SKPD.

“Pada intinya jangan sampai ada ketidakadilan, misalnya dengan pangkat dan golongan yang sama akan tetapi menerima tunjangan penghasilan yang berbeda jauh.

Padahal, dalam peraturan yang berlaku tidak mengisyaratkan demikian,” tutur Josep.
Tidak hanya KPU Kaltim, pihaknya akan memanggil pula instansi lain yang diduga mengalami nasib serupa yakni Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekretariat BNN Kaltim, Bawaslu Kaltim dan lainnya.
(Bar/dhi)
Teks: MENGADU: Rapat kerja Sekretariat dan Komisioner KPU Kaltim dengan Komisi I DPRD Kaltim, kemarin (19/5).

Leave A Reply

Your email address will not be published.