TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM– Adanya laporan mengenai lambatnya proses pencairan ADD pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga menyebabkan terjadinya perubahan mekanisme pertanggung jawaban dan pencairan ADD, maka Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Salehuddin, SSos SFil meminta proses pencairan ADD di Kukar agar dipercepat.
“Saya meminta instansi terkait yakni Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) untuk mempercepat proses varifikasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan segera memproses pencairan dana tersebut,” ungkapnya.
Saleh juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa agar serius mengurus ADD. Ia tidak ingin ada Kepala Desa yang melepas tanggung jawab dan melimpahkan proses pencairan kepada bawahannya. “Saya mengimbau kepada kades agar konsisten untuk mengurus ADD, karena ADD bukan untuk kepentingan kades pribadi tapi masyarakat,” tuturnya.
Menurut Salehuddin, dengan lahirnya UU baru tersebut, aparat di Kabupaten dan Kecamatan perlu mendampingi aparat desa agar proses pencairan dapat lebih cepat dilakukan. “Kalau perlu pendampingan kepada pemerintah desa, karena lahirnya UU Desa, peraturan pemerintah, dan Permendagrinya ada perubahan format atau administrasi, sehingga aparatur desa harus melakukan penyesuaian dalam hal administrasi pencairan ADD,” ujarnya. #Wn