NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Kepolisian Resort Nunukan mengamankan NT, seseorang yang disinyalir germo dan An, pria hidung belang yang sempat menyewa jasa layanan PSK belia AI (13 tahun) dan RA (16 tahun).
Terbongkarnya prostitusi anak di bawah umur tersebut berawal ketika Kepolisian Sektor Kemanan Pelabuhan KSKP Pelabuhan Tunon Taka mendapati AI dan RA berada di kawasan pelabuhan pada pukul 02:00 Wita dini hari. Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, dari pengakuan IA dan RA mereka terlibat dalam dunia
prostitusi.
Kapolres Nunukan AKBP Christian Tory mengatakan, berbekal dari pengakuan kedua PSK belia tersebut polisi mengembangkan kasusnya dan kemudian mengejar germo serta pelanggan yang pernah menggunakan jasa IA dan RA.
“Yang mengeksploitasi anak ini sudah kita amankan diantaranya NT dan An. yang menawarkan anak ini kepada pelanggan dan AN yang menggunakan jasa IA dan RA,” ujar Christian Tory, Kamis (21/05/2015).
AN yang berprofesi sebagai pembudidaya rumput laut ini mengaku mengenal IA dan RA dari NT yang disinyalir adalah induk semang kedua PSK belia tersebut.
Sebelumnya, An mengaku ditawari oleh NT untuk menggunakan jasa kedua PSk di bawah umur tersebut. Sejak saat itu An menghubungi NT jika memerlukan jasa IA dan RA.
”NT ini perannya yang memperkenalkan, karena An ini menghubungi NT untuk mencari anak-anak yang bisa dipakai. Kemudian NT yang menyerahkan anak-anak
tersebut ke AN,” ujar Christian Tory.
Untuk menggunakan jasa layanan IA dan RA, An mengaku harus membayar 1 juta rupiah untuk sekali layanan. An adalah pelanggan yang sering menggunakan jasa
kedua PSK belia tersebut. Bahkan An sering membooking keduanya dalam waktu bersamaan untuk menemaninya.
Selain memberikan uang 1 juta rupiah kepada mereka, kepada kedua PSK tersebut An juga menghadiahkan handphone BB masing-masing 1 seorang. AN mengaku sudah 4 kali menggunakan jasa kedua PSK unyuk-unyuk tersebut, dengan lokasi di hotel kelas melati di Jln Bhayangkara dan di kos-kosan tempat kedua PSK menyewa di Kampung Becek. An selalu mengencani keduanya bersamaan.
Kepolisian Resort Nunukan mengaku selain menjerat germo PSK belia tersebut juga akan menyeret pria hidung belang yang menggunakan jasanya. Polisi akan
menjerat pengguna jasa IA dan RA dengan pasal 81 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang traficking.
“Kedua anak ini juga telah diekspolitasi oleh beberapa orang pria dan sudah kita kantongi nama-namanya. Kita akan cari dan tangkap mereka,” pungkas
Christian Tory. #dim