SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (20/5) melakukan kunjungan kerja dalam rangka meninjau pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Kideco Jaya Agung, Kabupaten Paser.
Hal ini mengacu pada Perda Nomor 3/2015.
Pertemuan dipimpin langsung Wakil Ketua Andi Faisal Assegaf dengan didampingi Ketua Komisi IV Zain Taufik Nurrohman.
Turut dihadiri anggota lainnya yaitu Muhammad Adam Sinte, Ahmad Rosyidi, Gunawarman, Mursidi Muslim dan Hermanto Kewot.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Zain Taufik Nurrohman, mengatakan parameter keberhasilan suatu perusahaan dalam sudut pandang CSR terbaik adalah zero conflict.
Parameter zero conflict terkait dengan parameter seperti harmonisasi, keterlibatan para pihak dengan mengedepankan kesejahteraan serta memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Terungkap bahwa di tingkat lapangan masih terdapat konflik mengenai permasalahan lahan.
Pembentukan Forum CSR tingkat provinsi pun harus digadangkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai wujud dari amanat perda tersebut.
“Perusahaan diharapkan secara dini menyelesaikan semua jenis konflik yang ada.
Selain itu, Pemprov juga segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Perda Nomor 3 Tahun 2013.
Mengingat potensi CSR di Kaltim mencapai ratusan miliar rupiah, tentu sangat penting dan berperan signifikan dalam mendorong kesejahteraan rakyat,” kata Zain.
Rombongan diterima manajemen PT Kideco Jaya Agung, yakni MC Eksternal Agus Subagio dan Suryanto, Manajer CSR.
Menurut mereka program CSR sangat penting sebagai komitmen dari bisnis untuk berkontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sehingga berdampak baik bagi bisnis sekaligus baik bagi kehidupan sosial.
“Mengenai hal ini, DPRD Provinsi Kaltim ingin melihat pelaksanaan CSR yang sedang dan akan dilaksanakan PT Kideco Jaya Agung tiga tahun.
Seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kaltim baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta wajib melaksanakan program CSR, mengingat program ini begitu penting harus dimiliki perusahaan,” tegas Adam.
Lebih jauh, Muhammad Adam Sinte mengatakan, dalam pelaksanaan program yang diusung, haruslah memperhatikan berbagai aspek yaitu bina lingkungan, program bantuan langsung kepada masyarakat dan lain sebagainya.
“Apabila terdapati perusahaan yang tidak indahkan aturan serta tidak melaksanakan kewajiban, maka pemberian sanksi bagi perusahaan yang tak taat aturan patut diberikan sanksi.
Adapun sanksi itu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan usaha dan fasilitas penanaman modal, pencabutan kegiatan usaha atau fasilitas penanaman modal,” imbuh Adam.
Kiprah PT Kideco Jaya Agung didunia tambang batu bara baik di skala nasional maupun internasional tak diragukan. Perusahaan ini terus tumbuh dan berkembang pesat dengan sumber daya yang dimilikinya.
Mengingat batubara yang dihasilkan memiliki peran yang sangat strategis. Tak bisa dipungkiri, PT Kideco Jaya Agung menjadi salah satu perusahaan terbesar dan terkemuka di bidang pengusahaan tambang batu bara di Indonesia.
Tak hanya sukses dalam pengelolaan tambang batu bara saja, perusahaan ini pun juga telah meraih banyak pencapaian dan penghargaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial yang dikemas dalam serangkaian Program Community Development, atau yang saat ini lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal ini akan dibuktikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim saat melakukan evaluasi langsung di lapangan tentang pelaksanaan CSR oleh perusahaan yang belum melaksanakan CSR dengan baik.
“Kideco Jaya Agung telah melaksanakan tugasnya dengan baik, bahkan salah satu perusahaan terbaik melakukan program CSR.
Terbukti dengan pencapain yang diraih begitu luar biasa dengan mendapatkan sebuah penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Diharapkan, perusahaan lain yang bergerak di bidang pertambangan dapat mencontoh serta menjadikannya sebagai acuan,” timpal Mursidi Muslim. (adv/rid/oke)
Teks foto: kideco
CEK LAPANGAN: Komisi IV DPRD Kaltim turun ke lapangan meninjau pelaksanaan program CSR PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser