BeritaKaltim.Co

Melanggar, Sertifikat Tanah Tak Terbit

bontang RUMAHBONTANG, BERITAKALTIM.com – Pemkot Bontang menjamin tidak akan menerbitkan sertifikat tanah untuk warga. Terutama bagi mereka yang bermukim di sekitar garis sempadan sungai. Sesuai regulasi, rumah yang berdiri di pinggir sungai harus dibangun kurang dari 5 meter dari tepi aliran yang telah diturap. Sementara, untuk jarak 10 meter diberlakukan untuk rumah di pinggir sungai yang belum diturap.

Dari pantauan BERITAKALTIM.com, Sabtu (23/5/2015) hari ini, pemukiman yang berdiri di pinggir sungai banyak ditemukan di Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

“Kelurahan Api-Apu memang banyak dilintasi aliran sungai. Demikian juga rumah yang berdiri di pinggirnya. Kami tidak menyanggah masih ada pelanggaran. Kalau sudah begitu, kami jamin tidak akan bisa disertifikasi,” kata Muhammad Ihsan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Api-Api.

Katanya, dampak dari pelanggaran ini sangat besar. Selain mempersempit aliran air, juga berpotesi menyumbat pembuangan limbah rumah tangga.
Makanya, Kelurahan Api-Api menjadi salahsatu kawasan yang paling rentan diterjang banjir saat musim penghujan.

Menurut Ihsan, di Kelurahan Api-Api setidaknya ada 28 RT dari 42 RT di sana yang menjadi langganan banjir.

“Mungkin karena berada di dataran rendah. Bisa juga karena rumahnya dibangun di pinggir sungai sehingga (air, Red.) meluap ke daratan,” ulasnya.
Kondisi terkini, aliran sungai di 42 RT tersebut belum sepenuhnya diturap. “Kalau pun ada (diturap, Red.), paling hanya 100 meter,” bebernya.

Untuk mengantisipasi banjir susulan, Ihsan menyebut, Kelurahan Api-Api selalu mengajukan permohonan penurapan di sejumlah titik banjir di sana.”Tapi yang pasti, rumah yang melanggar garis sempadan sungai tidak akan kami legalkan,” tukasnya. #fs

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.