BONTANG, BERITAKALTIM.com – Kepastian tak menerbitkan sertifikat tanah untuk warga yang bermukim di pinggir sungai dibenarkan Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Bontang. Itu sebabnya, langkah penertiban secara paksa dianggap belum dibutuhkan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPPTPM (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal, Red.). Ketika ada yang mengurus sertifikasi rumah harus memastikan tidak melanggar garis sempadan sungai,” tegas Abdul Rifai, Kepala DTRK Bontang.
Melalui kebijakan itu, dia menilai bakal efektif mencegah niat masyarakat –khususnya para pendatang– untuk memabngun rumah di pinggir sungai.
“Kami kira langkah persuasif masih efektif mencegah pelanggaran ini,” tandas Rifai.
Dia mengklaim, DTRK telah melakukan sosialisasi ke masyarakat yang bermukim di pinggir sungai agar mematuhi aturan. “Bahkan ketika melakukan survei, kami menyampaikan aturan yang harus ditaati soal pembangunan rumah,” bebernya.
Saat ini, baginya, Bontang menjadi kawasan rawan banjir. “Bahkan ketika diguyur hujan dengan intensitas yang tinggi, sebagian kawasan terendam air,” tutupnya. #fs