SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- DPRD Kaltim periode 2009-2014 lalu harus menghentikan kerja Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) status badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.
Bagaimana tidak, masa kerja Pansus sudah diperpanjang sebanyak tiga kali berturut-turut, namun hasilnya nihil. Padahal Pansus hanya membahas perubahan status badan hukumnya BPD saja dari kini Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi nantinya Perseroan Terbatas (PT).
Hingga Pansus distop dan bahkan sudah masuk anggota DPRD yang baru, tampaknya antara DPRD Kaltim sebagai inisiator perubahan status badan hukum itu dengan Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim tak juga kunjung menemukan kata sepakat.
Kedua belah pihak ketika ditanyakan prosesnya justru tuding-tudingan. Mantan ketua Pansus Dahri Yasin mengaku, sudah menyelesaikan semuanya pembahasan tanpa tersisa, kini tinggal Pemprov saja yang menyetujuinya.
“Loh bagaimana bisa kami dikatakan memperlambat, orang kami yang menginisiatif itu Perda perubahan status badan hukum BPD. Silakan tanyakan Gubernur lah, karena dia yang kemarin itu minta ditunda dan ditunda pembahasannya,” ujar Dahri yang kini menjabat ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Bagaimana dengan Gubernur? Secara tegas orang nomor itu di Provinsi Kaltim itu ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, semua tergantung DPRD.
“Kalau kami kan juga sudah selesai, itu kan urusan Pansus DPRD. Kalau kami terutama saya Gubernur sangat setuju perubahan BPD itu menjadi PT,” ujarnya
menuding balik.
Akibat saling tuding-tudingan, akhirnya pembahasan pun mandeg. Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kaltim Fakhruddin Djaprie yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim turut membenarkan, sudah tiga kali Pansus diperpanjang. Dan berdasarkan ketentuannya jika sudah tiga kali, maka tidak bisa diperpanjang lagi. Ketika ingin membahas Raperda itu, maka harus membuat Pansus baru.
Fakhruddin sengaja dikonfirmasi karena dia adalah Sekwan yang mengikuti sejak awal proses pembahasan Pansus dimaksudkan.
“Ya mudah-mudahan saja Dewan baru bisa menyelesaikannya. Karena persoalannya kan hanya tinggal kata sepakat dua belah pihak saja (DPRD dan Gubernur). Kalau
mereka sepakat tanpa Pansus pun sudah bisa dibentuk itu BPD menjadi PT,” tambahnya. #zay