SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Peraturan Daerah (Perda) yang diterapkan diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.
Bahkan Perda menjadi bagian dari hirarki peraturan perundang-undangan, yang sebelumnya di bawah Keputusan Menteri.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin memberikan pemahaman lebih terkait Perda ini.
Dalam konsep Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum disahkan menjadi Perda, tidak boleh dilakukan sepotong-sepotong.
Konsep Raperda harus memiliki bulir-bulir peraturan jelas, berlaku implementatif, sehingga tidak hanya berupa secarik lembaran kertas saja.
“Rancangan Raperda harus mengutamakan kepentingan orang banyak.
Jangan bertumpu pada satu pihak saja,” kata Jahidin.
Raperda juga harus memiliki makna yang menyangkut kepentingan daerah juga indikator pemerintah memiliki visi dan misi memajukan daerah. Hal ini menjadi tupoksi utama daripada anggota DPRD Provinsi melalui Panitia Khusus (Pansus) merangkum isi Raperda dan memastikan isinys tidak mengalami persinggungan terhadap masyarakat sekitar.
“Pola Raperda harus mengayomi seluruh masyarakat, baik penduduk asli maupun pendatang,” kata Jahidin lagi.
Terpenting, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini melanjutkan, dasar Raperda harus memiliki hukum yang kuat, agar jika disahkan menjadi Perda, tidak ada koreksi dari beberapa pihak yang merasa dirugikan.
Raperda juga harus berimbang, antara menuntut hak dan melaksanakan kewajiban juga tidak bertabrakan dengan peraturan diatasnya (UUD 45).
“Terpenting, isi Raperda yang kuat dan mengikat.
Jangan hanya berupa secarik kertas saja, tanpa ada realisasi jelas bagi daerah,” kata Jahidin. (adv/toz/dhi/oke)
Teks foto: jahidin