BeritaKaltim.Co

JATAM Minta Stop Pembunuhan Anak-anak, Ardi Korban ke-10 Kolam Tambang

SAMARINDA KORBAN TAMBANG ARDI DIBAWA UTK DIKUBURKANSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Tewasnya Ardi Bin Hasyim (13 tahun) anak –anak korban ke-10 lubang tambang batu bara Samarinda, menurut JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), melengkapi “prestasi” hitam Walikota Samarinda yang sejak menjabat Wakil Wali Kota hingga Wali Kota Samarinda tahun 2010 lalu tak kunjung mencabut dan mengevaluasi izin-izin tambang yang berada di kawasan padat pemukiman.

Ardi putra dari pasangan Hasyim dan Nur Aini yang berusia 13 tahun ini Sejak Sabtu (23/5/2015) pergi meninggalkan rumah, setelah dua hari dicari oleh orangtuanya akhirnya ditemukan telah mengapung dan meninggal di lubang tambang PT CMS, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang merupakan kontraktor dari PT CEM (Cahaya Energi Mandiri).

Ardi yang akrab di panggil Dadi ini kesehariannya hanya bermain di sekitar rumah bersama anak-anak tetangga yang lainnya dan terkadang juga suka melihat mobil-mobil pengangkut batubara dan kendaraan tambang lainnya yang lalu-lalang di dekat rumahnya.

“Pagi-pagi ia sudah mulai pergi melihat mobil-mobil pengangkut batubara itu dan biasanya pulang ketika waktu makan siang, setelah itu ia kembali lagi ke pos penjaga di areal pertambangan dan pulang lagi ketika sore hari ketika akan mandi sore. Kadang sore hari ia masih kembali bermain dan pulang paling larut jam 9,” cerita Hasbullah, ayah tiri Dadi yang setiap hari juga menjemput pulang anaknya dari lokasi pertambangan.

Dadi yang terlahir berkebutuhan khusus dan tunarungu ini melengkapi korban-korban lubang tambang yang selama ini membunuh anak-anak. (Lihat daftar nama anak-anak tewas di lubang tambang)

Dalam pers rilis yang diterima beritakaltim.com subuh tadi, JATAM Kaltim menyampaikan, Ardi adalah korban ke-10 menyusul 9 anak lain yang tewas serupa di lubang bekas tambang batubara yang beracun dan dibiarkan menganga tanpa direhabilitasi.

Sejumlah perusahaan yang patut bertanggung jawab atas kejadian maut ini adalah PT Hymco Coal (2011), PT. Panca Prima Mining (2011), PT. Energi Cahaya Industritama (2014), PT. Graha Benua Etam (GBE) (2014) dan Perusahaan Tambang PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) yang mencabut nyawa Ardi.

  1. Cahaya Energi Mandiri (CEM) terdaftar dengan Nomor SK IUP: 545/315/HK-KS/VI/2010 dan beroperasi dengan luas 1680,35 hektar sejak 17 Juni 2010 dan izinnya akan berakhir pada 30 April 2018.

Kunjungan Tim JATAM Kaltim 3 jam setelah evakuasi pada siang hari menemukan kesaksian warga bahwa lubang ini berada di kawasan Tambang yang dekat dengan Pemukiman Penduduk dan fasilitas Publik TPA, Kegiatan Tambang, Houling dan Lubang bekas tambang ini diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 Tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, yaitu jarak 500 meter tepi lubang galian dengan Pemukiman dan Fasilitas Publik. Kenyataanya jarak kegiatan tambang Houling hanya 10 meter dari halaman TPA Sambutan.

di lapangan juga ditemukan kesaksian warga bahwa perusahaan diduga baru saja memasang Pelang Larangan beraktivitas, memancing dan berenang di kolam tersebut sesaat setelah jatuh korban.

Perusahaan Tambang diduga Melanggar keputusan menteri ESDM nomor 55/K/26/MPE/1995, karena Tidak memasang pelang atau tanda peringatan di tepi lubang dan tidak ada pengawasan yang menyebabkan orang lain masuk ke dalam tambang sejak awal.

Lubang Tambang milik PT CEM ini Seluas 2 Kali Lapangan Sepakbola dan ditemukan menjadi penampungan air bekas cucian batubara diatasnya.

JATAM Kaltim juga berpendapat terhadap Wali Kota dan Distamben Kota samarinda dapat diterapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 112 UUPPLH, sebab unsur “barang siapa”, “karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain” yang tercantum dalam Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UUPPLH “Setiap pejabat berwenang”, “tidak melakukan pengawasan”, “terhadap ketaatan penanggung jawab usaha” atau “kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan”, “mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan”, “ mengakibatkan hilangnya nyawa manusia” telah terpenuhi.

BERKEBUTUHAN KHUSUS

Dugaan lain tentang hilangnya nyawa Ardi juga dikemukakan ayah tiri korban, JATAM meminta pihak Rumah Sakit AW Syahranie untuk Objektif dan Transparan dalam menjalankan Tugas Analisis Visum terhadap kemungkinan lain kematian Ardi.

Terlepas dari itu karena memenuhi unsur Pidana, maka Pihak Kepolisian mesti tetap melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan hukum.

Kondisi korban yang terlahir berkebutuhan khusus dan tunarungu tak boleh dijadikan alasan untuk tidak memberikan hak hukum untuk mendapatkan proses hukum terhadap perusahaan tambang. Ardi punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.

Pertanggungjawaban Politik pun mestinya digelar DPRD Samarinda dan DPRD Kaltim mesti mendesak Wali Kota Samarinda untuk menghukum Perusahaan dan memanggil Wali Kota melalui Hak Interpelasi dan Angket.

JATAM Kaltim meminta Wali Kota mundur dari jabatan karena telah gagal dan lalai atas tanggung jawabnya. JATAM juga mendesak Gubernur untuk Turun Tangan. #pers rilis JATAM

DAFTAR KORBAN ANAK TEWAS DI LUBANG MAUT TAMBANG BATUBARA

No Kasus Waktu Kejadian Lokasi Keterangan & Perkembangan Hukum
1 Kasus 3 Anak Tewas bernama Miftahul Jannah, Junaidi dan Ramadhani di Lubang Tambang Batubara Hymco Coal 13 juli 2011 Sambutan, Samarinda Mandeg dari sisi hukum Pidana, Pemkot hanya memberi Tali Asih dan menganggap persoalan hukum selesai

 

2 Kasus Tewasnya Sepasang anak lelaki dan perempuan bernama Eza dan Ema (6 tahun), seusia kelas 1 Sekolah Dasar.

 

2 Anak ini Tewas di Lubang Tambang Batubara Milik PT. Panca Prima Mining

24 Desember 2011 Perumahan Sambutan Idaman Permai, Pelita 7, Samarinda Tali asih masing-masing 100 Juta, hanya Kontraktor yang dihukum 2 Bulan Penjara Kurungan dan Membayar Biaya perkara 1000 rupiah
3 Kasus Maulana Mahendra (11 Tahun), disebuah galian bekas Tambang Batubara Milik salah seorang warga bernama Said Darmadi 25 Desember 2012 Lokasinya di Blok B RT 18 Simpang Pasir, Palaran, Samarinda kolam bekas galian tambang batubara ini berkedalaman 1,5 meter dengan luas sekitar 10 x 10 meter.

Korban yang merupakan Murid kelas 5 di salah satu SD di Simpang Pasir itu, diduga lemas setelah kakinya menyangkut pada lumpur yang berada di dasar kolam.

 

Penegakan hukum Pidana tak berlanjut dan tak diketahui Publik

 

4 Kasus Nadia zaskia putri, bocah kelas 5 SD (10 th), yang meninggal saat berenang di galian bekas tambang batubara Pada tanggal 8 april 2014, tepat sehari sebelum pesta demokrasi di indonesia Lokasi di kelurahan RT 48, rawa makmur, kecamatan palaran, samarinda.

 

 

Disebut-sebut milik sebuah perusahaan bernama cahaya ramadhan kurang 2 hektar, dalam 7 meter, luas 10 x 20 meter. Kurang 50 meter dan 500 meter

Perusahaan kontraktor Cahaya Ramadhan yang bertanggungjawab tersebut adalah kontraktor dari PT Energi Cahaya Industritama (ECI)

Kasus Hukum tak terdengar dan keluarga menerima Tali Asih.

5 Kasus Muhammad Raihan Saputra (10 Tahun), kelas 4 SD, Tewas lemas di Lubang Bekas Tambang Batubara yang tak direklamasi diduga milik PT Graha Benua Etam (GBE) Pada Senin, 22 Desember 2014, Tepat pada perayaan Hari Ibu. Lokasi Kejadian di Gang Saliki, Jl Padat Karya, Bengkuring, Sempaja Selatan. Warga menyebut nama PT Graha Benua Etam (GBE) yang diduga memiliki Konsesi dan Lubang bekas Tambang batubara yang tak direklamasi tersebut.

 

.

 

6 Ardi Bin Hasyim (13 tahun, Berkebutuhan Khusus dan Tunarungu, diduga Tewas dilubang Tambang Milik PT. CEM yang tak direklamasi di Sambutan Idaman Permai, Jalan Tekukur, Gang F/G RT 35, Sambutan 25 Mei 2015 LOkasi Tambang PT. CEM yang berada dekat Fasilitas Publik TPA Sambutan dan Pemukiman Warga Sambutan Idaman Permai, Jalan Tekukur, Gang F/G RT 35, Sambutan HIngga Rilis ini ditulis, Walikota samarinda tak datang dan hanya ada camat sambutan, Perusahaan Mengaku akan menanggung biaya pemakaman

 

 

Samarinda, 25 Mei 2015

JARINGAN ADVOKASI TAMBANG

Theresia Jari – 0852 5085 9004

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.