BeritaKaltim.Co

Status Badan Hukum BPD Kaltim (2):Pemegang Saham Takut Jika Go Public tak Bisa Jadi Bancakan Lagi?

bpd-segera-jadi-bank-terbesarSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Hari itu adalah masa-masa akhir pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim menjadi Perseroan Terbatas (PT). Namun agenda Pansus mendadak buyar sebab dapat surat dari Gubernur Kaltim agar perubahan status badan hukum BPD itu ditunda dikarenakan Pemprov masih akan menghitung aset-aset yang dimilik BPD itu.

Namun oleh Ketua Pansus Dahri Yasin pembahasan akhir internal Pansus tetap dilanjutkan. Karena dia berprinsip, Pansus bekerja profesional tanpa intervensi apapun dan bertanggungjawabnya kepada pimpinan DPRD bukan kepada Gubernur. Dan akhirnya Pansus pun mampu menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasilnya pimpinan DPRD.

Apa hendak dikata, Pimpinan DPRD yang merujuk kepada surat permintaan Gubernur akhirnya hasil Pansus itu dikembalikan dan kemudian menunggu surat Gubernur itu dicabut.

Permintaan penundaan itu akhirnya menjadi pertanyaan beberapa pihak khususnya Pansus sendiri. Dahri ketika dikonfirmasi mengatakan, tujuan Dewan berinisiatif merevisi Perda BPD dari Perusda menjadi PT, tak ada lain ingin BPD bisa go public atau lebih terbuka kepada masyarakat umum. Keterbukaan dimaksudkan dengan membuka sekian persen saham untuk bisa dimiliki oleh masyarakat. Di sini masyarakat diajak untuk sama-sama memiliki BPD sebagai aset daerah.

“Nah hasil studi banding kami ke Pulau Jawa, BPD mereka berubah menjadi PT, itu ternyata mampu meningkatkan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah, red). Ini kan menjadi luar biasa. Nah kami pun akhirnya menjadi heran mengapa Gubernur meminta ditunda,” kata Dahri ketika itu.

Ditambahkannya, dari keterbukaan itu pemegang saham mayoritas tetap Pemprov dengan usulan pembagian 51 persen milik Pemprov dan 49 persennya Kabupaten dan Kota se-Kaltim. Dari 49 persen itu kemudian 20 persennya untuk publik atau masyarakat umum.

“Nah kita sudah masukkan itu dalam hasil pembahasan Raperda kita. Tapi sekali lagi Pemprovnya yang sepertinya tidak mau. Ya ada asumsi para pemegang saham BPD itu yang tak lain adalah Gubernur, Bupati dan Walikota se-Kaltim, adalah mereka yang tidak mau berubah jadi PT itu,” terangnya.

Sebab jika go public, keterbukaan apapun akan terungkap dan akhirnya oknum pejabat di dalamnya tak bisa lagi memainkannya sebagai bagian dari “bancakan”. “Ya bisa jadi itu menjadi bancakan saja, bayangkan sampai tiga kali diperpanjang Pansusnya. Kan jadi pertanyaan banyak pihak atau perilaku negatif itu,” tambahnya. #zay
==

Leave A Reply

Your email address will not be published.