BeritaKaltim.Co

Mapping oleh Daerah, Hukum Masyarakat Adat Ditetapkan Pusat

28JAHIDINSAMARINDA,BERITAKALTIM.com– Perjalanan Panjang lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kaltim pasca dicetuskan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan berbagai seminar, diskusi, workshop dan rapat, telah memasuki tahun kelima.

Draf rancangan peraturan daerah (Raperda) ini sudah dibuat dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kaltim.

Anggota Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kaltim yakni Jahidin mengatakan, masyarakat hukum adat Kaltim berkedudukan sebagai subjek. Dalam artian, mekanisme pengakuan dan perlindungan sendiri dilakukan dengan berbagai cara.

Misalnya, identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat, hingga penetapan masyarakat hukum adat.

Hal itu akan dilakukan oleh pimpinan daerah masing-masing dengan cara menilik sejarah masyarakat hukum adat tersebut, letak dan batas wilayah adat, hukum adat itu sendiri, harta kekayaan dan benda-benda peninggalan, dan kelembagaan/sistem pemerintahan masyarakat itu.

“Tentu saja kepala daerah akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat.

Hal ini demi menjamin verifikasi masyarakat adat ditujukan kepada mereka yang memerlukan perlindungan tersebut,” kata Jahidin.
Sementara itu, beberapa syarat-syarat juga tertuang dalam draf raperda Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat ini.

Misalnya, masyarakat masih dalam bentuk paguyuban, ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya, serta ada wilayah hukum adat yang jelas.

Selain itu, ada juga pranata dan perangkat hukum peradilan adat yang masih ditaati dan masih mengadakan pemungkutan hasil sumber data alam di wilayah sekitarnya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Hal inilah yang menjadi dasar bagaimana pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat tersebut diberikan oleh pemerintah. Namun, beberapa persyaratan tersebut tak mutlak, masih bisa menyesuaikan dengan pola hidup masyarakat itu sendiri,” kata Jahidin lagi. Lebih jauh, Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan.

Lahirnya Perda ini merupakan wujud tanggungjawab pemerintah terhadap hak asasi masyarakat Kaltim.

Masyarakat hukum adat Kaltim sendiri, menyebar meliputi beberapa kabupaten. Karena berada lintas kabupaten inilah, maka perda yang didorong adalah perda inisiatif pemerintah provinsi.

“Jika sudah disahkan, bupati/walikota merupakan pointer penting bagaimana melakukan mapping masyarakat hukum adat ini.

Karena merekalah yang paling paham akan status masyarakat dan wilayahnya, sementara pemerintah provinsi akan melaporkan penetapan ini kepada menteri dan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perda ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jahidin. (adv/toz/dhi/oke)
Teks foto: jahidin

Leave A Reply

Your email address will not be published.