BeritaKaltim.Co

Komisi III DPRD Kaltim akan Panggil Pengusaha Tambang

mayat-mengapunbg-webSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Komisi III DPRD Kaltim akan menjadwalkan segera untuk memanggil pengusaha-pengusaha tambang dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu menyusul telah terjadinya korban ke-10 anak yang tenggalam di kolam eks tambang di Kaltim saat ini. Selain itu, Komisi III ingin mempertegas perannya bahwa kini soal tambang sudah menjadi kewenangan penuh provinsi termasuk DPRD-nya.

“Ini kami masih tuntaskan memanggil pengusaha tambang dengan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dulu. Nanti akan sampai gilirannya IUP-IUP itu akan kita panggil, apalagi ada memakan korban lagi eks kolam mereka, ini memang tidak bisa kita biarkan,” kata Dahri Yasin, ketua Komisi III DPRD Kaltim.

Menurutnya, saat ini Kaltim sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) reklamasi pasca tambang yang memuat di dalamnya jika perusahaan melanggar, tidak hanya perusahaannya yang ditutup, tapi pemilik tambang atau IUP-nya turut dikenai sanksi pidana sesuai dengan ringan dan beratnya pelanggaran yang dia lakukan.

“Kami pikir sudah saatnya kami DPRD Kaltim menjalankan fungsi kami setelah semua IUP itu diserahkan kewenangannya ke Provinsi sesuai dengan UU 23/2014. Tunggu saja tanggal mainnya, yang jelas kami akan sangat ketat dan tegas dalam menjalankan fungsi kami,” ujarnya dengan tegas. #zay

Leave A Reply

Your email address will not be published.