BONTANG, BERITAKALTIM.com – Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris menyoroti permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada 61 karyawan outsourching Lapangan Golf Badak LNG beberapa waktu lalu. Dirinya menilai ada aturan yang ‘ditabrak’ oleh pihak pengelola lapangan golf.
Menurutnya, efisiensi dan penurunan harga gas alam cair tidak bisa dijadikan alasan oleh pihak pengelola untuk melakukan PHK tersebut. Karena lapangan golf
masih tetap di kelola oleh pihak ke-3, walaupun sudah berganti pengelolanya.
“Hal ini sudah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dan perda alih daya no 9 tahun 2013,” tegasnya.
Dijelaskannya, inti dari undang-undang tersebut adalah dijaminnya hak-hak karyawan outsourching. Dan juga pekerja tidak boleh di PHK walaupun pihak ke-3 yang menaungi para pekerja ini telah berganti. Terkecuali karena beberapa hal. Diantaranya pekerjaan itu sendiri memang sudah benar-benar habis, lalu berkurangnya luas lapangan golf, dan beberapa hal lainnya.
“Kalau pekerjaan itu sudah bener-benar habis tidak masalah. Inikan hanya karena berganti pihak ketiga saja yang mengelola lapangan golf tersebut. Jadi
seharusnya para karyawan ini tidak boleh di PHK. Karena lapangan golf masih tetap di kelola oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
Dirinya pun merasa prihatin akan nasib pekerja tersebut. Karena sebentar lagi sudah memasuki bulan Ramadan, dan pertimbangan sosial lainnya. Dirinya pun
berharap manajemen Badak LNG memiliki kebijaksanaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Semoga pihak Manajemen Badak LNG bisa menyelesaikan permasalahan ini. Kami pun juga akan tetap ikut memikirkan jalan keluar dari permasalahan ini,”
pungkasnya. #fs