BeritaKaltim.Co

“Tambahkan Biaya Penimbunan Lubang”

Walikota Syaharie JaangwebSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM —Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang kembali akan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait permohonan relinquish (penciutan, red) lahan tambang Perjanjian Kontrak Penambangan Batu Bara (PKP2B) yang tidak potensial, dan mengusulkan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM no 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan.

“Kita dulu pernah meminta relinquish kepada Kementerian ESDM terhadap lahan tambang yang tidak potensial PKP2B atau yang izinnya dari pusat atau skala besar, tapi tidak ada respon.

Sekarang kita kembali menyurati lagi ke Kementerian ESDM dengan tujuan surat ke Gubernur.
Karena sekarang ini, pengawasan tambang wewenangnya ada di Pemerintah propinsi,” ucap Jaang didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda Hery Suryansyah dan Kabag Humas dan Protokol Setkot Samarinda Masrullah di rumah jabatan wali kota, Kamis (28/5).

Hal yang penting lagi, lanjut Jaang adalah upaya menangani banyaknya lubang-lubang menganga eks tambang batu bara. “Saya akan usulkan revisi Permen ESDM tentang reklamasi dan pasca tambang. Revisinya supaya ditambahkan pointer yang mengatur agar perusahaan batu bara membayar biaya penimbunan lubang eks galian tambang,” tegas Jaang.

Dimana, dijelaskan Jaang selama ini yang diatur biaya reklamasi hanya diperuntukkan khusus penatagunaan lahan dan revegetasi. “Jadi ditambahkan lagi untuk penimbunan lubang. Memang biaya tidak sedikit, bisa dua kali lipat dari dana jamrek yang ada selama ini. Tapi inilah resikonya, jangan hanya mau untungnya aja,” tegas Jaang.

Menurut Jaang, surat ini akan ditujukan ke Gubernur dan diteruskan ke Kementerian ESDM ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Komnas HAM. “Kita sangat berharap usulan ini bisa disetujui demi nyawa manusia sebelum ada korban lagi.

Demi suksesnya, ini saya akan langsung menugaskan kepala Distamben dan kepala BLH, selain mengirimkan suratnya ke Gubernur, tembusannya akan langsung diantar sendiri ke kementerian,” imbuhnya.

Akan tetapi, lanjutnya, setelah usulan ini berhasil, tentunya menunggu juklak dan juknis dari propinsi, karena sekarang wewenang pengawasan tambang tidak lagi di pemerintah kota, melainkan propinsi.

Berbicara masalah dana jaminan reklamasi (Jamrek) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Jaang menyebutkan akumulasi hingga 31 Desember 2014 totalnya Rp 85 miliar lebih. “Setiap perusahaan berbeda jamrek, bahkan ada yang nilainya Rp 15 miliar seperti PT CEM, dan Rp 14 miliar lebih PT Energy Cahaya Industritama, tapi ada juga yang Rp 76 juta lebih seperti CV Piawai Bumi Alam Perkasa,” pungkasnya.(hms2)

/ARAHAN Pak Wali, Data Jamrek supaya dimuat//–ada juga terlampir data dana jamrek
Dana Penempatan Jaminan Reklamasi Per 31 Desember 2014 di Bank Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.