– Kaltara, DOB Pertama Terima Opini WTP di Indonesia
TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com– Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara Triyono Budi Sasongko mengutarakan kebahagiaannya ketika Kaltara menerima opini wajar tanpa pengeceualian (WTP) atas hasil pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya sungguh bahagia atas kinerja hasil laporan keuangan daerah. Saya rasa ini tercatat dalam suatu sejarah bangsa Indonesia, bahwa daerah otonomi baru (DOB) satu-satunya dan pertama kali mendapat opini pemeriksaan keuangan yang terbaik,” kata Triyono dalam rapat paripurna penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Provinsi Kaltara oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara, Jumat (29/5/2015) lalu.
Bapak tiga anak ini sangat mengapresiasi kinerja pemerintah yang dianggap luar biasa serta tak luput ia berterima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang dalam hal ini tentu memiliki andil yang sama.
Keberhasilan dalam pengelolaan keuangan di awal terbentuknya Kaltara, dikatakan Triyono, adalah pondasi kuat untuk membawa masyarakat Kaltara menuju kesejahteraan. Ia menyebutkan keberhasilan ini bagian besar dari usaha kepemimpinan sebelumnya.
“Saya berikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih sedalam-dalamnya kepada Pj Gubernur pertama Bapak H Irianto Lambrie dalam komitmennya membantu mengelola keuangan negara dengan baik,” sebut Triyono.
Triyono menyebutkan, atas predikat tersebut, Irianto Lambrie tentu banyak mendapat dukungan dari perangkat daerah utamanya dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektorat dan seluruh jajaran SKPD. Mantan Bupati Purbalingga dua periode itu berharap pencapaian yang diperoleh saat ini bisa dijadikan pedoman selanjutnya.
“Karena banyak sekali kabupaten/kota yang sudah berpuluh-puluh tahun saja belum bisa menerima opini WTP. Ini sungguh merupakan perjuangan yang luar biasa. Kaltara, bahkan bisa melewati 3 opini terbawah; disclaimer, tidak memberikan opini bahkan hingga WDP,” timpal Triyono.
“Ini akan menjadi modal kita di masa depan untuk menjadikan Kaltara menjadi lebih baik dan baik lagi,” timpalnya.
Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang pasal 20 ayat 1 Tahun 2013 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara disebutkan sebelum dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan hasil pemilihan umum 2014, penjabat (Pj) gubernur menyusun rancangan gubernur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara untuk tahun berikutnya.
Dikatakan Penjabat Triyono, rangka penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kaltara di tahun-tahun berikutnya Pj Gubernur telah menerbitkan; 1. Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara tahun 2013, 2. Pergub Kaltara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014.
“Dan terakhir Pergub Kaltara Nomor 47 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun anggaran 2015,” sebut Triyono, Jumat (29/5/2015).
Selain itu, Triyono juga menjelaskan untuk pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah bahwa laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban APBD Kaltara.
Acuan tersebut, lanjutnya, menyebutkan laporan keuangan terdiri dari laporan realisasi anggaran dimana harus dipaparkan merata dan tepat dalam setiap catatannya. Laporan keuangan juga menyajikan informasi terkait aset daerah, hutang dalam rangka pembiayaan dan ekuitas dana yang dapat digunakan sebagai salah satu dokumen perencanaan dan pengendalian keuangan daerah serta untuk memudahkan pengendalian keuangan itu sendiri.
Sebagai alat akuntabilitas kepada publik dan perbaikan manajemen pemerintahan, APBD Kaltara ditetapkan dengan menganut prinsip anggaran berbasis kinerja.
“Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah yang dilaksanakan dengan prinsip pencapaian kinerja, maka akan dapat terpenuhi kebutuhan akan anggaran berbasis kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja perangkat daerah Provinsi Kaltara,” papar Eks Bupati Purbalingga ini.
Meski secara nasional, tingkat pertumbuhan ekonomi Kaltara di bawah standar, Triyono yakin Kaltara mampu mengejar ketertinggalan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari berbagai prestasi yang diperoleh Kaltara selama dua tahun terbentuk.
“Dan insya Allah dapat kita wujudkan dalam beberapa tahun ini, Kaltara pasti bisa menjadi yang terdepan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Badrun, M.Si menyampaikan apresiasinya atas Opini WTP yang diterima oleh Kaltara. Badrun menjelaskan, pada saat penentuan Opini WTP di BPK pusat, semua Provinsi memerlukan waktu 4 jam. Sedangkan Kaltara, hanya membutuhkan waktu 30 menit.
“Ini merupakan prestasi yang harus kita apresiasi karena sebagai DOB, kita sudah bisa bersaing dengan provinsi lain,” ungkap Badrun.
Bahkan, sejarah mencatat, selama BPK memeriksa DOB baru Kaltara yang mendapatkan penilaian Uncualified Opinion. Diakui Badrun, Selama ada keberadaan BPK perwakilan Kaltara, Provinsi yang baru berumur 2 tahun tersebut paling intens melakukan koordinasi. #hmsprov
Comments are closed.