BeritaKaltim.Co

Junaidi Bantah tak Berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim Dalam Gerakan Revisi UU 33/2004

Junaedi
Junaedi

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Ketua Pansus Dana Bagi Hasil (DBH) DPRD Kukar Junaidi membantah, bahwa Kukar tidak berkoordinasi dengan Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim, dalam gerakan untuk merevisi UU no 33 tahun 2004.

Hal ini diungkapkan Junaidi setelah membaca pernyataan Gubernur Kaltim di media cetak, bahwa Kukar jangan “nyelonong” tuntut revisi Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, namun harus kordinasi dengan Pemprov Kaltim.

Dalam hal ini, sebenarnya Junaidi juga sudah menjadwalkan bertemu dengan Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk berkomunikasi tentang langkah-langkah yang di ambil Kukar dalam merevisi undang-undang tersebut, namun kenyataannya jadwal untuk bertemu selalu tidak bisa, karena Gubernur dan DPRD Kaltim memiliki agenda lain, “maka kami berencana menjadwal ulang pertemuan tersebut pada jumat (5/6/2015) untuk menyampaikan substansi yang menjadi perjuangan Kukar, “ungkapnya.

Junaidi menegaskan, Kukar tidak nyelonong tentang tuntutan revisi ini, pihaknya masih melakukan tahap konsolidasi di pusat, bersama anggota DPR RI dari dapil Kaltim, seperti Ibu Neni Murnieni dan Ahmad Amins serta Wakil MPR RI Mahyudin, “ saat ini Kukar hanya membentuk sebuah gerakan untuk merevisi undang undang tersebut dan juga telah berkordinasi dengan 89 daerah penghasil lainnya di Indonesia, “ tuturnya.

Kukar lanjut Junaidi, tidak ingin memperjuangkan revisi undang-undang tersebut sendiri, tapi juga ingin berjuang bersama daerah penghasil lain di Kaltim dan juga bersama Gubernur Kaltim agar tuntutan revisi ini bisa terealisasi. #Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.