TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar sedang menunggu kepastian status Nur Hidayat (32), seorang PNS tercatat di Bagian Umum Setkab Kukar, yang ditangkap polisi karena aksi penjambretan untuk diberhentikan sementara.
“Nanti kita akan klarifikasi ke Polres, kalau ada surat penahanannya maka bisa jadi langsung diberhentikan sementara,” kata Sekretaris BKD Kukar, Sri Ridayani.
Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar NH bisa menjalani proses hukum yang menderanya sambil menunggu ada kepastian keputusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Dilanjutkan Ria, Nur Hidayat terancam dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, jika menjalani hukuman pidana kurungan minimal empat tahun penjara.
Jika kurang dari itu, lanjutnya, bisa saja yang bersangkutan akan dikenai sanksi ringan dan sedang, seperti penurunan pangkat, penundaan naik pangkat dan penundaan kenaikan gaji berkala selama saru atau dua periode.
“Ada sanksi disiplinnya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Dari sanksi ringan, sedang dan sanksi berat. Namun yang pasti yang bersangkiutan akan diberhentikan sementara untuk menjalani proses yang dihadapinya,” tutur Ria. #Wn