BeritaKaltim.Co

Polres Kukar gelar rekonstruksi pembunuhan PNS Muniarti Jasmi

rekonstruksi pembunuhanTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Maxi Risat, 49 tahun, terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kukar Muniarti Jasmi rabu (3/6/2015).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ida Bagus Witman Sutadi mengatakan, rekonstruksi tersebut dimulai pukul 10.30 wita hingga 13.30 wita dengan menampilkan adegan sebanyak 34, dan dilakukan di 3 lokasi berbeda, pertama di kapal feri penyebrangan depan Pasar Seni Tenggarong, kedua di depan SPBU Timbau JL. KH Akhmad Mukhsin, dan ketiga di halaman belakang Mapolres Kukar.

Saat rekonstruksi di kapal Feri Penyebrangan depan Pasar Seni, dilakukan adegan saat Maxi mengganti baju kaosnya dengan baju dinas Korpri yang ada di dalam mobil dan sudah membawa korban dari Samarinda menuju Tenggarong, kemudian di lokasi SPBU Timbau dilakukan beberapa adegan, seperti saat Maxi memberikan tumpangan terhadap korban Muniarti ketika bertemu di depan SPBU JL Suryanata Samarinda, kemudian adegan dimana Muniarti menitipkan motor yang tidak jauh dari SPBU tersebut.

Kemudian rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mapolres Kukar, dan dilakukan beberapa adegan dimana Maxi memiting leher Muniarti saat berteriak hingga Maxi menghabisi nyawa Muniarti dengan menggunakan tali jemuran, “ Adegan ini seharusnya dilakukan di tempat kejadian, tapi karena beberapa pertimbangan dan lokasi di belakang Mapolres hampir sama dengan lokasi kejadian, maka kami lakukan disana hanya untuk pengamanan, selain itu juga kami takut saat rekonstruksi ada pihak keluarga Muniarti yang tidak terima dan langsung menyerang pelaku, “ungkap Ida Bagus.

Ida Bagus juga memastikan dalam kasus ini murni perampokan namun tidak direncanakan, dalam kasus ini juga belum ada tersangka lain dan bukti baru. Dalam rekonstruksi ini juga di hadiri pihak Kejaksaan Negeri dan didampingi pengacara pelaku.

Ida Bagus menambahkan, dalam kasus ini Maxi di kenai pasal berlapis yakni pasal primer 338 pembunuhan subsider pasal perampokan ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.