BeritaKaltim.Co

Tutup Tambang Bermasalah

2syafruddinSAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Data dari beberapa media nasional menyebutkan, dari 10.000 izin tambang, sekitar 40 persen masih bermasalah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tumpang tindih lokasi pertambangan serta banyaknya perusahaan yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim yang menangani tambang Syafruddin mengatakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih belum jelas memetakan mana batasan wilayhnya dengan pemegang izin lainnya. Hal inilah yang menyebabkan tumpang tindih lahan tersebut, belum lagi jika batas wilayah bersinggungan dengan lahan warga, atau lahan warisan turun temurun warga adat Kaltim.
“Benar, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri, jika banyak tambang bermasalah di seluruh Indonesia. Terlebih Kaltim, dengan sumber daya ‘Mutiara Hitam’ yang melimpah,” kata Syafruddin.

Udin –sapaan akrabnya, melanjutkan. Kawasan pertambangan yang terus menerus mengikis kawasan hutan lindung dan hutan konservasi tanpa setoran kedaerah, sudah sangat mengkhawatirkan. Pemegang izin yang tidak memenuhi kewajiban, harusnya dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan dilapangan apabila pemegang izin tidak memenuhi satu atau lebih perjanjian. Selain itu sanksi administratif juga dapat berupa pencabutan ijin pinjam pakai apabila pemegang ijin dalam waktu satu tahun tidak memenuhi kewajibannya. Ijin ini dicabut dan perusahaan dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU 41 Tahun 1999 setelah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Harus ada tindakan tegas dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terhadap hal ini. Solusinya, segera bentuk komisi pengawas reklamasi pasca tambang yang benar-benar bisa diandalkan dalam upaya menertibkan pelaku tambang nakal ini,” kata Udin lagi.
Selain itu, renegosiasi kontrak dengan pengusaha tambang perlu kembali dilakukan dengan maksud kroscek langsung bagaimana pola perusahaan tambang ini selama menjalankan aktivitasnya. Apabila menguntungkan daerah dan mematuhi peraturan yang diberikan, maka izin bisa kembali diperpanjang. Namun, jika terbukti tidak mengindahkan peraturan maka bisa saja izin tersebut tidak diperpanjang. Sangat disayangkan, beragam bencana dengan frekuensi makin sering disebabkan rusaknya ekosistem hutan.

“Bencana dari banjir, longsor sampai kebakaran hutan dan deforestasi lahan ini menjadi tantangan serius bagi seluruh pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menyudahi hal ini. Kuncinya ialah ketegasan dalam menerapkan aturan, jika memang menyalahi aturan dan tidak memberikan kontribusi kepada daerah melalui pajak, lebih baik perusahaan itu ditutup saja meskipun izin usahanya masih ada,” tutup Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. (adv/tos/oke)
Teks foto: syafruddin

Leave A Reply

Your email address will not be published.