SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (PTP) Kaltim Mengenai Anggaran Belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Kaltim 2015 berlangsung di ruang rapat Komisi II, Sekretariat DPRD Kaltim, kemarin (3/6).
Pimpinan rapat sekaligus Ketua Komisi II Edy Kurniawan didampingi Wakil Ketua Ali Hamdi beserta Anggota Komisi II Muspandi dan Sandra Puspa Dewi mengatakan, dari pemaparan PTP Kaltim, mereka mengajukan sebesar Rp 86,5 miliar dalam upaya mengadakan alat kerja yang memadai demi tercapainya swasembada pangan Kaltim. Dana ini dibagi untuk pembelian sejumlah alat penunjang pertanian, seperti Traktor sebanyak 350 unit, alat tanam padi 300 unit, dan alat panen padi 250 unit.
“Tentu saja kami perlu kembali meninjau bentuk pengadaan pendanaan ini, apakah memang sesuai dengan yang butuhkan masyarakat tani. Jika memang diperlukan, tentu saja bisa direalisasikan dalam APBD-P nantinya,” kata Edy Kurniawan.
Selain itu, dipaparkan Ibrahim selaku Kepala Dinas PTP Kaltim bersama rombongan PTP Kaltim lainnya. Dalam mewujudkan swasembada pangan Kaltim, perlu juga mementingkan aspek pengadaan alat kerja modern. Selain sumber daya manusia yang mumpuni dan berpengetahuan, alat penunjang kerja ini sebagai efektifitas dalam memajukan sektor pertanian terutama tanaman padi.
“Selain efektivitas tenaga petani, peralatan modern ini juga bisa mempersingkat waktu kerja sehingga petani tak perlu terlalu lelah mengelola sawahnya. Apalagi, dengan peralatan ini, diprediksi hasil panen juga pasti akan jadi berlimpah,” kata Ibrahim.
Dikatakan anggota komisi II lainnya yakni Ali Hamdi. Pertanian sendiri menjadi salah satu sektor penting penunjang pendapatan daerah dan menyerap tenaga kerja. Kaltim dengan wilayah yang luas tak akan kesusahan bila ingin membuka lahan baru untuk pertanian. Namun, Kaltim juga menjadi destinasi utama para pelaku usaha tambang, sehingga kerap kali berebut lahan dengan pelau pertanian. Besar harapan, dalam waktu dekat, pemerintah provinsi melalui dinas terkait menetapkan kekuatan hukum yang melindungi lahan petani, sehingga tak lagi diusik dengan aktivitas tambang.
“Perlu adanya payung hukum tetap yang melindungi lahan petani oleh aktivitas tambang. Banyak pemberitaan mengatakan penyerobotan lahan tani oleh perusahaan tambang dengan ganti rugi kepada warga yang tidak sesuai. Hal ini juga wajib dikoordinasikan bersama DPRD dan dinas terkait, demi menjamin pertanian Kaltim bisa lebih baik dimasa mendatang,” kata Ali Hamdi. (adv/tos/oke)
Teks foto: PERLU DUKUNGAN DANA: Hearing antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Pertanian Tanaman Pangan terkait APBD-P 2015 di Gedung Dewan, kemarin (3/6).