BeritaKaltim.Co

Kandidat Bikin Mahar Politik Terancam Didiskualifikasi

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 100

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Ini peringatan untuk para kandidat yang akan ikut dalam Pilkada, agar jangan bermain-main dengan mahar politik atau dalam artian membeli partai politik (Parpol) tertentu guna mendapat dukungan Parpol tersebut. Pasalnya, UU 8/2015 secara tegas menyebutkan, selain diberikan sanksi pidana kepada pelakunya, juga pelaku itu terutama kandidatnya akan didiskualifikasi pencalonannya.

“Dan bahkan sampai nanti kandidat itu terpilih tapi ternyata terbukti melakukan transaksi atau mahar politik, bisa dibatalkan terpilihnya dia itu. Jadi memang soal mahar politik ini menjadi perhatian serius kita,” kata ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Syaiful.

Dikatakannya, karena menjadi perhatian serius, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten dan Kota sudah diingatkan untuk mengawasi proses Pilkada sejak saat ini, sebab mahar politik terjadi jelang Pilkada ini.

“Memang tak dapat dipungkiri meski masih sangat sulit untuk membuktikannya, namun soal mahar ibarat sudah menjadi tradisi dalam setiap momen Pilkada. Tapi dengan adanya UU 8/2015, kita bisa menegakkan aturannya. Meskipun nanti harus ada pembuktian melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Dia juga berharap masyarakat umum turut mengawasi proses Pilkada terutama melaporkan apapun pelanggaran Pilkada ke Panwaslu setempat atau langsung ke Bawaslu Kaltim.

“Intinya jangan dibiarkan lah proses Pilkada yang jujur dan bersih dinodai dengan proses-proses yang tidak benar salah satunya mahar itu. Jika masyarakat
melihat atau menemukannya, segera lapor ke kami,” tandasnya. #zay

Leave A Reply

Your email address will not be published.