BeritaKaltim.Co

Ramadhan, THM tutup

nusyirwan ismail1SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM –Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya sepanjang Ramadhan 1436 H yang tinggal menghitung hari kembali akan ditutup sementara. Penutupan rencananya akan dilakukan mulai 14 Juni s/d 21 Juli 2015. “Penutupan tahun ini sengaja ditetapkan mendahului kepastian awal Ramadhan agar edaran pemberitahuan bisa segera disampaikan sehingga tidak ada alasan dalam pelanggaran,” ucap Wawali NUsyirwan Ismail dalam rapat pembahasan dengan beberapa pihak terkait di Balaikota belum lama ini.

Karena sebutnya, sepanjang pengamatan pada waktu sebelumnya masih ada lokasi yang membuka kegiatan usaha secara sembunyi-sembunyi. Untuk itu menurut wawali perlu dilakukan komunikasi lebih awal. “Sehingga sebelum tanggal 5 SK tersebut sudah bisa disebar tanggal 5 sudah terpublikasi,” tegas.

Tentang masih adanya ketidak patuhan pihak-pihak tertentu terhadap aturan ini di waktu sebelumnya Nusyirwan meminta kepada pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) untuk memanggil pelaku.
“Beri ketegasan jangan sampai melakukan pelanggaran kembali dan efektifkan pengawasan,”tegasnya.

Sesuai draf SK Walikota tentang penutupan ini jenis penutupan yang akan dilakukan meliputi lokalisasi, kafe, bar, Pub, diskotik, karaoke dewasa dan keluarga, panti pijat, spa dan mandi uap (sauna), semua tempat penjualan miras dan rumah bilyar.
Kecuali bagi rumah makan agar tidak secara transparan membuka tempat layanan, refleksi dengan ruang pelayanan terbuka/dapat terlihat. Sementara rumah bilyar yang diperbolehkan beroperasi adalah yang direkomendasikan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Samarinda, dengan jam operasi mulai pukul 10.00 wite s/d 17.00 wite.

Sedangkan untuk tempat hiburan umum dan sejenisnya akan diatur waktu operasinya, untuk bioskop, arena bermain ketangkasan mesin, warnet buka pukul 10.00 s/d 17.00 wite. Tutup pukul 22.00 s/d 24.00 untuk bioskop, 17.00 s/d 22.00 untuk warnet.
Sementara bagi café tenda buka pukul 17.00 s/d 22.00 wite.dan tidak diperkenankan menggunakan musik atau bentuk lain yang yang dapat mengganggu ibadah umat. Dengan dasar SK yang sama penutupan THM diberlakukan pula untuk perayaan Idul Adha yaitu berlaku pada tanggal 23 s/d 25 September 2015. (hms3)

Leave A Reply

Your email address will not be published.