SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Makin bertambahnya korban anak-anak di lubang tambang di Kota Samarinda membuat banyak pihak prihatin dan meminta agar perusahaan tambang dimaksudkan untuk segera diberikan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adalah Andi Harun, anggota Komisi III dan mantan ketua Pansus Perda Reklamasi Pasca Tambang meminta, agar pemerintah untuk melaksanakan Perda yang sudah dibuatnya tersebut.
“Saya pikir sudah saatnya Perda itu dilaksanakan. Karena untuk apa Perda itu dibuat dengan menghabiskan energi dan anggaran, tapi tidak digunakan. Saya pikir
dari Perda itu saja, sudah sangat cukup memberikan tindakan kepada perusahaan tambang yang nakal dan bahkan telah merenggut nyawa manusia itu,” kata ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim ini.
Dan apalagi, dikatakannya, kini soal tambang khususnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Gubernur berdasarkan UU 23/2014. Penegakkan hukum dalam Perda adalah sangat tepat dilaksanakan tanpa ada hambatan dan kendala lagi.
“Kalau dulu kan kendalanya soal tambang atau IUP tidak ada kewenangan Provinsi. Sekarang semuanya kan sudah di Provinsi, maka Perda itu sudah bisa
diberlakukan. Silahkan cek di Perda itu, maka sanksi dan apapun akan bisa memberikan efek jera kepada perusahaan tambang nakal tersebut,” ujarnya dengan
tegas.
Seperti diketahui, lubang maut perusahaan tambang batu bara di Samarinda kembali merenggut nyawa anak. Ardi bin Hisyam (13) ditemukan tewas mengapung di
tambang milik PT Cahaya Energi (CEM), 27 Mei 2015 lalu. Hal ini pun kemudian mendapat kecaman keras dari berbagai pihak terutama Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan Komisi III DPRD Kaltim. #zay