BeritaKaltim.Co

Komisi II Usul Bikin Pergub

8hearingSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Komisi II DPRD Kaltim mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk membuat Peraturan Gubernur ( Pergub) mengenai perizinan nelayan untuk melaut, pengelolaan, konservasi kelautan dan perikanan agar tetap dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota selama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum diterapkan.

Demikian salah satu pembahasan yang mengemuka dari pertemuan antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Kaltim, Kamis (4/6) di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda.

“Kita tentu tidak dapat menolak pemberlakuan Undang-Undang 23 tersebut. Untuk itu dengan adanya Pergub diharapkan dapat menjawab berbagai aspirasi nelayan dan pemerintah kabupaten/kota terkait perpindahan wewenang ke pemerintah provinsi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan didampingi Anggotanya, Sandra Puspa Dewi.

Politikus PDIP Perjuangan ini menyampaikan dalam waktu dekat Komisi II akan menyurati Biro Hukum Pemprov Kaltim agar dapat merancang draf pergub tersebut. Jadi perizinan, pengelolaan dan konservasi perikanan dan kelautan yang semula menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota tetap bisa dilakukan.

Sekadar diketahui, Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mendapat tentangan dari nelayan di berbagai daerah pesisir di Kaltim. Sebab menurut mereka penerapan dari undang-undang tersebut mempersulit nasib para nelayan.

Hal itu dikarenakan dalam undang-undang tersebut menyebutkan pengelolaan, konservasi termasuk perizinan nelayan untuk melaut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah provinsi. Dengan wilayah yang sangat luas, jarak tempuh tentu menjadi kendala. Masyarakat pesisir merasa undang-undang tersebut tidak cocok diterapkan di Kaltim. (adv/lin/oke)
Teks: KOORDINASI: Hearing antara Komisi II dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim, di Kantor DPRD Kaltim, Kamis (4/6).

Leave A Reply

Your email address will not be published.