BeritaKaltim.Co

Tahun 2016, Koperasi Diberikan Barcode

Jpeg
Jpeg

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Sebagai upaya meminimalisir adanya rentenir berkedok koperasi, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan barcode beserta Nomor Induk Koperasi (NIK) kepada koperasi. Ini disampaikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Drs Hartono, M.Si.

Hartono menjelaskan, baik barcode maupun NIK adalah program dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM. Program ini
bertujuan untuk menertibkan koperasi yang ada.

“Ini merupakan instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Hartono.

Untuk itu, lanjut dia penggunaan barcode dan NIK berfungsi untuk mengetahui jumlah koperasi yang aktif.

Tak hanya itu, koperasi yang sudah menggunakan barcode dan NIK akan diberikan dana bergulir oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan
untuk mekanismenya, koperasi yang bersangkutan wajib aktif dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Jika aktif saja hanya diusulkan untuk mendapatkan NIK dan tidak ada kemudahan untuk mendapatkan dana bergulir,” tegasnya.

Untuk besaran dananya, lanjut dia, masing-masing koperasi mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 50 juta per koperasi. Dan dicairkan rutin sewaktu-waktu koperasi yang bersangkutan membutuhkan dana tersebut.

“Dana tersebut dicairkan pada saat koperasi yang telah memiliki NIK dan barcode membutuhkannya. Jadi, tidak rutin setiap tahun dicairkan,” jelasnya.

Pada tahun 2014, ada empat koperasi di Tarakan yang mendapatkan bantuan tersebut. Diantaranya, adalah KSP Srikandi, Koperasi Wanita Perkasa, KSU Tengkayu, dan KSU Rahma Jaya.

Dijelaskannya, koperasi yang telah mendapatkan dana bantuan tersebut wajib melaporkan kepada instansi terkait anggota koperasi yang mendapatkan pinjamannya.

“Wajib melaporkan siapa saja anggota yang mendapatkan pinjaman dari dana hibah yang diberikan kepada koperasi tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, ditegaskan pula kepada seluruh koperasi yang belum RAT agar melaksanakannya. Sehingga ini dapat memudahkan instansi terkait dalam melakukan pendataan jumlah koperasi.

Untuk diketahui, Kaltara memiliki 762 koperasi, yang sebagian koperasinya belum melaksanakan RAT. Jika dalam waktu tiga tahun tidak ada RAT, maka koperasi yang bersangkutan akan dibuatkan surat, dan jika tidak ada respon maka akan dibubarkan. #adver/hmsprov

Comments are closed.