BeritaKaltim.Co

Sekprov Badrun Ingatkan Pendataan Asset Pemprov Kaltara

badrun1 webTANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Badrun, M.Si, mengimbau agar seluruh pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltara mengelola keuangan lebih baik lagi. Ini didasarkan atas capaian yang telah diraih oleh provinsi yang berusia dua tahun tersebut.

“Kita sudah mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu. Untuk itu, ini harus dipertahankan agar saat audit selanjutnya kita mendapatkan opini yang sama, bahkan lebih baik lagi,” kata Badrun saat memimpin apel pagi, Senin (8/6/2015).

Mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan itu juga menyebutkan, saat ini Inspektorat Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pendataan aset yang ada di Kaltara. Dia berharap, instansi terkait dapat melakukan kerja sama dengan baik.

“Ini bertujuan sebelum aset tersebut diserahkan ke Pemprov Kaltara. Semoga, tidak ada keruwetan dalam pemeriksaan aset-aset tersebut,” ujar Badrun.

Sesuai Undang-Undang pasal 20 ayat 1 Tahun 2013 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Utara disebutkan sebelum dibentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), berdasarkan hasil pemilihan umum 2014, penjabat (Pj) gubernur menyusun rancangan gubernur tentang anggaran pendapatandan belanja daerah (APBD) Provinsi Kaltara untuk tahun berikutnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltara Triyono Budi Sasongko mengatakan, rangka penyelenggaraan pemerintahan provinsi Kaltara di tahun-tahun berikutnya Pj Gubernur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara tahun 2013, dan Pergub Kaltara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2014.

“Dan terakhir Pergub Kaltara Nomor 47 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara tahun anggaran 2015,” sebut Triyono.

Sebagai alat akuntabilitas kepada publik dan perbaikan manajemen pemerintahan, APBD Kaltara ditetapkan dengan menganut prinsip anggaran berbasis kinerja.

“Dengan penyusunan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah yang dilaksanakan dengan prinsip pencapaian kinerja, maka akan dapat terpenuhi kebutuhan akan anggaran berbasis kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja perangkat daerah Provinsi Kaltara,” papar Eks Bupati Purbalingga ini. #adv

Comments are closed.