BeritaKaltim.Co

Bisnis Jasa Pengiriman Berpeluang di Kaltara

Syaiful-Herman-Ass-II-Setprov-KaltaraTARAKAN, BERITAKALTIM.com- Sebagai provinsi baru, Kalimantan Utara masih sangat berpeluang besar untuk terus meningkatkan perekonomian daerah. Salah satu peluang usaha tersebut adalah pos dan jasa pengiriman.

Hal ini dikatakan langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Perdagangan Saiful Herman, Selasa (9/6/2015) di Tarakan.

“Sesuai UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang pos mengatakan bahwa pos merupakan sarana komunikasi dan informasi yang mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan pembangunan,” kata Saiful.

Ia berharap Kaltara di usianya yang masih muda ke depan mampu menjadi kota industry, sehingga akan menjadi daya tarik pendatang untuk bekerja memberi kesempatan yang terbuka bagi usaha jasa titipan.

Bidang pengiriman barang didukung faktor perkembangan teknologi, komunikasi dan informatika. Hal ini memicu usaha sektor jasa titipan semakin dinamis. Dikatakan Saiful, meningkatnya pengiriman atau titipan barang tersebut harus ada penanganan responsif.

“Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting di antaranya UU 38 tahun 2009 tentang Pos, PP Nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU 38 tahun 2009 tentang Pos dan Permen Kominfo Nomor 32 tahun 2014 tentang persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos,” sebut SAiful.

Saiful menjelaskan keberadaan regulasi ini menyusul penyerahan kewenangan pengaturan usaha jasa titipan dari Kementerian Perhubungan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Kehadiran PP Nomor 15 tahun 2013 juga sebagai regulasi baru usaha jasa titipan, atau yang dalam PP Nomor 15 tahun 2013 disebut penyelenggara pos untuk menggantikan regulasi lama, yakni KM Nomor 5 tahun 2005 yang berupa keputusan Menteri Perhubungan.

“Semoga para pelaku usaha jasa titipan dan juga pemerintah kabupaten/kota bisa memahami regulasi ini,” imbaunya. #adv

Comments are closed.