TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Berau, Hj Maulidiyah mengingatkan kewajiban Pajak. Menurutnya pajak merupakan salah satu sumber penghasilan bagi daerah, di mana hasil yang terkumpul dari pembayaran pajak akan dipergunakan kembali untuk membangun daerah.
Hal itu disampaikan Hj Maulidiyah saat memberi laporan dalam acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (SPPT PBB-P2) di Balai Mufakat, Rabu (10/6/2015).
Menurutnya, selama ini kesadaran para wajib pajak cukup memberikan permasalahan yang sangat serius. Padahal, pembayaran pajak tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai warga Negara.
Dengan tidak maksimalnya pembayaran pajak oleh para wajib pajak tentu akan berdampak cukup besar. “Karena hasil yang diperoleh dari pajak ini akan dikembalikan lagi dalam bentuk pembangunan. Yang justru akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri,” ujarnya. Jika tidak maksimal tentu proses pembangunan di Berau juga terganggu.
Ditempat yang sama, Bupati Berau Drs H Makmur HAPK MM menegaskan, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dalam pembayaran pajak tersebut. Karena menurutnya, pajak merupakan sumber untuk penyumbang pendapatan daerah.
“Bagaimana masyarakat kita ajak untuk bersumbangsih demi pembangunan Berau,” katanya.
Sebab itu Bupati Makmur juga meminta agar Dispenda juga berkreasi dan inovasi, serta perkuat kelembagaan maupun SDM yang ada. “Karena saat ini persentase pajak hanya 30 persen, dan harus ada peningkatan minimal 60 persen,” pungkasnya. #HEL