
TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.COM- Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat informasi yang semakin besar tuntutannya. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat, dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, Sarifuddin pada acara sosialisasi Undang-undang No 32 Tahun 2002 di ruang Kakaban Pemkab Berau.
Sosialisasi UUD No 32 Tahun 2002 tentang Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dalam mewujudkan penyiaran yang sehat bagi masyarakat tersebut secara khusus dibuka Bupati Berau, Drs H Makmur HAPK MM yang diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Wisnu Haris.
Mewakili Bupati, Wisnu Haris memberikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi tersebut. “Ini sangat penting, karena penyiaran publik sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum perannya makin sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara Indonesia,” ujarnya.
Sosialisasi UUD No 32 Tahun 2002 tersebut diisi dengan penyampaian materi oleh Wakil Ketua KPID Kaltim, Sarifuddin dengan tema “ Eksistensi KPID dalam mewujudkan penyiaran yang sehat bagi masyarakat”.
Dihadapan seluruh peserta, Sarifuddin memaparkan tentang dampak langsung pengaruh TV pada remaja, gaya hidup konsumtif, budaya instan, cara berbicara, bahasa alay hingga pengaruh sinetron dalam kehidupan masyarakat.
“Agar terciptanya lembaga penyiaran yang mendidik, sehat dan bermartabat. KPID juga menetapkan beberapa standar dan pedoman siaran. Diantaranya, perlindungan kepentingan publik, program layanan publik, penghormatan terhadap etika profesi, hak privasi, pelarangan adegan seksual, serta pembahasan siaran bermuatan mistik,” pungkasnya. #HEL