TARAKAN, BERITAKALTIM.com– Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syaiful Herman menyebutkan pentingnya memahami apapun peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat. Sebagai provinsi baru, seluruh instansi, badan bahkan lembaga diminta berhati-hati dan memahami lebih dalam segala regulasi yang ada. Termasuk dalam hal menjalankan kegiatan penanaman modal di Kalimantan Utara.
Bagi pengusaha ataupun aparatur badan penanaman modal daerah dalam hal ini kabupaten/kota dan juga pelayanan terpadu sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2012 tentang ‘Pedoman Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal’ harus mempunyai laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin per triwulannya dan juga laporan per semester atau 6 bulan sekali.
“Semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan juga Undang-undang perizinan lainnya,” ucap Syaiful Herman saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi dunia usaha dan aparatur Badan Kegiatan Penanaman Modal (BKPM) daerah dan pelayanan terpadu se-Kaltara, Selasa (9/6/2015).
Penyusunan LKPM, dikatakan Syaiful harus dilakukan dengan benar. Untuk itu kepada Badan Penanaman Modal Daerah dalam penyusunan LKPM harus dengan cepat, cermat dan tepat. Untuk itu ia mengimbau jangan sampai lembaga yang menangani kegiatan ini memberikan informasi yang salah kepada pengusaha jika ada yang bertanya.
“Pertama kita cermati baik-baik, apakah berkas sudah benar, dan apa yang kurang. Di masing-masing bidang seperti perkebunan, pertambangan dan lainnya ini harus dipahami, jangan sekali-kali mengambil kebijakan diluar peraturan, ini kaitannya dengan hukum,” lanjutnya. #adver/hmsprov
Comments are closed.