BeritaKaltim.Co

BPD Kaltim-Pemerintah Jangan Berseberangan

11bankSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Setelah tertunda-tunda, sejak periode DPRD Kaltim 2009-2014, kini upaya memajukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim atau juga dikenal sebagai bankaltim dengan mengubah status badan hukumnya, kembali dibahas melalui Komisi II DPRD Kaltim.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan, dalam pertemuan yang membahas perubahan bentuk badan hukum BPD Kaltim, Rabu (10/6) di Gedung DPRD Kaltim dan dihadiri langsung oleh Direktur Utama BPD Kaltim Zainudin Fanani mengingatkan agar BPD jangan sampai lupa diri hingga menyebabkan berseberangan dengan pemerintah.

“Bagaimanapun bankaltim lahir dan berdiri dari Kaltim. Sehingga jika perubahan badan hukum berhasil terbentuk menjadi Perseroan Terbatas (PT) agar tidak berseberangan dengan pemerintah. Kembali ke niat awal berdirinya demi kemajuan Kaltim, kesejahteraan Kaltim dan rakyat Kalimantan Timur,” kata Edy.

Edy juga mengungkapkan keinginan Komisi II DPRD Kaltim dalam proses percepatan penyelesaian proses perubahan bentuk badan hukum bankaltim yang saat ini masih berstatus perusahaan daerah (perusda) menjadi perseroan terbatas (PT).

“Langkah-langkah percepatan perlu dilakukan. Oleh karena itu baik bankaltim maupun pemerintah provinsi diharapkan kerjasamanya untuk menyelesaikan tahapan yang harus dilalui. Apalagi sebelumnya pembahasan sempat terhenti, kabarnya karena adanya penundaan dari pemerintah. Sekarang kita tindaklanjuti kembali,” urai Edy.

Sementara anggota Komisi II lainnya seperti Rusman Ya’qub, Ismail, Wibowo Handoko, Marsidik, Artya Fathra Martin juga membenarkan adanya penundaan pembahasan dengan berbagai alasan dan pertimbangan. “Dulu pernah digulirkan soal pembahasan perubahan bentuk badan hukumnya, tapi karena beberapa alasan akhirnya di-pending. Namun seiring waktu berjalan belum berubahanya status badan hukum bank kita ini, kini semakin terasa ketertinggalan yang dialami bankaltim,” kata Rusman.

Seperti halnya dijelaskan Zainudin Fanani proses munculnya inisiatif mengubah status badan hukum dari Perusda menjadi PT sangat panjang, yaitu sejak tahun 2005 dan disetujui pada 2010 hingga Pemprov Kaltim mendorong pembahasan pada 2011.
Artinya memang menurut Rusman waktu yang dibutuhkan tahunan, sementara dinamika perkembangan terus bergerak maju.

“Diberikan peluang seluas-luasnya namun berubah bukan berarti tanpa Kontrol. Karena memang aturan perusda terdapat posisi badan pengawas, tidak relevan dengan PT yang tidak lagi mengenal badan pengawas,” kata Rusman dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Biro Ekonomi Abu Helmi. (adv/lia/oke)
Teks foto: DORONG JADI PT: Ketua Komisi II Edy Kurniawan memimpin pertemuan membahas kelanjutan rencana perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim

Leave A Reply

Your email address will not be published.