TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com – Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla merencanakan pembangunan 10 kota baru, salah satunya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang merupakan ibu kota Kalimantan Utara (Kaltara).
Rencana pemerintah pusat tersebut, juga terus diseriusi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Jumat (12/6/2015), Pemprov Kaltara kembali menggelar pertemuan dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Pertemuan tersebut, kata Syaiful Herman, Asisten II Setprov Kaltara, membahas persoalan lahan-lahan milik perusahaan yang masuk lokasi rencana pembangunan kota baru dan pusat pemerintahan Provinsi Kaltara.
“Ada tiga izin perusahaan di dalam lokasi rencana kota baru dan pusat pemerintahan itu,” sebut Syaiful.
Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Alam Hijau Makmur yang memegang izin perkebunan, PT Mitra Multi Komindo dan PT Bina Makmur Selaras Sejahtera yang masing-masing memegang izin usaha pertambangan.
Informasi yang diperoleh Syaiful, izin perusahaan pemegang izin perkebunan telah berakhir, dan pihak perusahaan ingin melakukan perpanjangan. Ia berharap izin perpanjangan tidak diberikan agar lokasi kota baru dan pusat pemerintahan yang diharapkan mencapai 2.800 hektare, bisa tercapai.
“Nah, kalau izin dua perusahaan pertambangan termasuk yang akan dicabut, tidak masalah. Kalau bukan, kita minta diinklap, termasuk lahan yang ada izin perkebunannya,” kata Syaiful.
Sejauh ini pun, lanjutnya, belum ada aktivitas dari ketiga perusahaan tersebut. Sehingga masih memungkinkan bagi pemerintah untuk membebaskannya dari aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan, dan pembangunan kota baru yang direncanakan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan.
Selain adanya tiga izin perusahaan, Syaiful juga menyebut di dalam lokasi rencana pembangunan kota baru dan pusat pemerintahan terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun untuk LP2B, diupayakan untuk dipertahankan.
Hanya saja, LP2B akan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk pengelolaannya, kata Syaiful, tetap oleh masyarakat untuk pertanian. “Apakah nanti polanya pinjam pakai atau seperti apa. Yang jelas lahan dikuasai oleh pemerintah, dan teknisnya akan diatur oleh pemerintah,” terangnya.
Ia juga mengatakan, menindaklanjuti hasil pertemuan, instansi terkait di lingkungan Pemkab Bulungan akan mendata ulang dn berkoordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menyelesaikan lahan-lahan yang masuk kawasan rencana kota terpadu dan pusat pemerintahan, terutama lahan yang telah memiliki izin perkebunan dan pertambangan.
“Minggu depan mereka juga akan mendata kelompok tani di lokasi kawasan kota terpadu dan pusat pemerintahan,” ungkapnya.
Pemprov pun, lanjutnya, akan kembali mengundang pihak-pihak perusahaan yang memegang perizinan di lokasi rencana kota baru dan pusat pemerintahan. “Pihak perusahaan sudah kami undang. Tapi tidak hadir. Nanti akan diundang lagi,” ujarnya. #hmsprov
Comments are closed.