BeritaKaltim.Co

DPRD Kukar Setujui Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Ketua DPRD Kukar Salehuddin.
Ketua DPRD Kukar Salehuddin.

TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – DPRD Kukar menyetujui usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) periode 2010 – 2015.

Hal ini di ungkapkan Ketua DPRD Kukar Salehudin S.Sos, S.Fill, saat menyampaikannya pada Rapat Paripurna ke dua, tentang usulan pemberhentian dengan hormat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kukar periode 2010 – 2015, di ruang paripurna DPRD Kukar, jumat (13/6/2015).

Salehuddin mengatakan, setelah di sahkan usulan pemberhentian ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur kaltim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sebagaimana ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Usulan itu wajib dilakukan, mengingat jabatan Rita-Ghufron akan berakhir pada 30 Juni mendatang, “ ungkap Salehuddin.

Salehuddin menuturkan, sesuai pasal 79 ayat (1) pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan kepada menteri melalui gubernur,” DPRD Kukar telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 170/SK-30/VI/2015 terkait usulan pemberhentian tersebut, “ demikian dikatakan Salehuddin.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kukar Salehudin S.Sos, S.Fill, Wakil Ketua Guntur S.Sos dan Sudirman, kemudian Sekda Kukar Edi Damansyah, Ketua KPU Kukar Junaidi Samsudin, beberapa kepala dinas serta Anggota DPRD Kukar. #Wn

Leave A Reply

Your email address will not be published.